Ramai Kasus Keracunan, Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biayanya?

Ramai Kasus Keracunan, Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biayanya?

Ilustrasi keracunan makanan-Ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Apakah korban keracunan ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini kembali mencuat seiring meningkatnya kasus keracunan, baik yang terjadi secara individu maupun dalam skala massal di berbagai daerah.

Kondisi ini mendorong masyarakat untuk memahami lebih jauh bagaimana skema pembiayaan layanan kesehatan yang berlaku dalam situasi tersebut.

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan bahwa pembiayaan pengobatan korban keracunan tidak selalu berada dalam satu skema yang sama. Penentunya terletak pada status kejadian tersebut, apakah tergolong kasus biasa atau telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa apabila keracunan terjadi secara individu, misalnya akibat makanan yang dikonsumsi secara pribadi, maka biaya pengobatan masih dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam kondisi ini, peserta BPJS tetap memperoleh layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan.

Artinya, selama suatu kasus belum ditetapkan sebagai KLB, maka penanganannya tetap berada dalam cakupan JKN. Hal ini memberikan kepastian bagi peserta bahwa mereka tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan untuk kasus-kasus yang bersifat personal.

Namun demikian, situasi akan berbeda apabila keracunan terjadi secara massal dan telah dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa oleh pemerintah daerah. Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pembiayaan tidak lagi berada di BPJS Kesehatan, melainkan dialihkan kepada pemerintah daerah setempat.

Penetapan status KLB sendiri bukan tanpa dasar. Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta peraturan turunan dari Kementerian Kesehatan, KLB ditetapkan ketika suatu kejadian penyakit atau keracunan menunjukkan peningkatan signifikan, terjadi secara mendadak, dan berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Dengan adanya status tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan cepat, termasuk dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan korban. Hal ini dilakukan agar proses penanganan tidak terhambat oleh persoalan administratif maupun keterbatasan akses layanan.

Dalam praktiknya, penanganan korban KLB sering kali dilakukan terlebih dahulu oleh instansi terkait, seperti dinas kesehatan atau fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah, sebelum skema pembiayaan akhir ditentukan. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban segera mendapatkan pertolongan medis tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.

Perwakilan Badan Gizi Nasional, Gunalan, menyebutkan bahwa langkah awal yang diambil biasanya berupa penanganan cepat menggunakan sumber daya internal. Setelah kondisi lebih terkendali, barulah dilakukan koordinasi lebih lanjut terkait pembiayaan, termasuk kemungkinan keterlibatan BPJS Kesehatan.

Pendekatan tersebut dinilai penting, terutama dalam situasi darurat yang melibatkan banyak korban. Kecepatan penanganan menjadi prioritas utama untuk mencegah kondisi yang lebih serius, bahkan risiko kematian.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa sistem pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia memang memiliki beberapa skema yang disesuaikan dengan kondisi tertentu. Tidak semua kasus otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena ada peran pemerintah daerah dalam situasi khusus seperti KLB.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya bergantung pada asumsi, tetapi juga memahami aturan yang berlaku. Informasi yang jelas akan membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi situasi darurat kesehatan. 

Sumber: