Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Rejang Lebong Tembus Rp6,4 Miliar

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Rejang Lebong Tembus Rp6,4 Miliar

BPJS KESEHATAN-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - Tunggakan iuran peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Rejang Lebong tercatat mencapai Rp6,4 miliar. Angka tersebut berdasarkan data per 31 Januari 2026 dan didominasi oleh peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Data dari BPJS Kesehatan Cabang Curup menunjukkan sebanyak 7.457 peserta mandiri masih menunggak iuran, dengan masa tunggakan bervariasi mulai satu hingga 24 bulan.

Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, RA Suci Rahmadaniati, mengungkapkan total tunggakan tersebut mencapai Rp6.418.763.828.

“Total tunggakan peserta mandiri di Kabupaten Rejang Lebong per 31 Januari 2026 mencapai lebih dari Rp6,4 miliar,” ujar Suci saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Intervensi, Kejari Terus Bidik Aktor di Balik Tiga Korupsi Jumbo Rejang Lebong

BACA JUGA:Sering Ditaruh di Kamar Mandi, 5 Produk Kecantikan Ini Cepat Rusak Karena Lembap

Ia menjelaskan, peserta kelas III menjadi penyumbang tunggakan terbesar dengan jumlah 5.401 orang dan nilai tunggakan sekitar Rp2,8 miliar. Sementara itu, peserta kelas II tercatat 1.301 orang dengan tunggakan hampir Rp2 miliar, dan kelas I sebanyak 746 orang dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Menurut Suci, pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk menekan angka tunggakan, mulai dari penagihan melalui telekolekting, pengiriman surat pemberitahuan, hingga komunikasi melalui pesan singkat dan WhatsApp.

“Kami juga menawarkan program Rencana Pembayaran Bertahap atau Rehab, sehingga peserta bisa mencicil tunggakan sesuai kemampuan masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA:Mengapa Tetesan Air Bisa Membuat Layar HP Tidak Terkendali? Ini Jawabannya

BACA JUGA:Dubai Chewy Cookie Viral di Korea Selatan, Kini Mendunia! Ini Keunikannya

Ia menegaskan bahwa kesadaran peserta menjadi kunci utama keberlangsungan program JKN. “Kami berharap peserta lebih disiplin dalam membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan,” tambahnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan opsi bagi masyarakat kurang mampu untuk beralih ke skema pembiayaan melalui pemerintah daerah dalam program Universal Health Coverage (UHC).

“Bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, dapat mengajukan perpindahan ke segmen yang dibiayai pemerintah daerah, dengan tetap menyelesaikan kewajiban tunggakan secara bertahap,” pungkas Suci.

Sumber: