Mulai April 2026, Pegawai BGN Terapkan WFH dan WFO Secara Bergilir
Mulai April 2026, Pegawai BGN Terapkan WFH dan WFO Secara Bergilir-Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan penyesuaian sistem kerja kedinasan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas aparatur sipil negara.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pola kerja yang adaptif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Salah satu pendekatan yang diterapkan adalah sistem kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), yang dinilai mampu mengurangi intensitas perjalanan dinas pegawai.
"Penerapan sistem kerja fleksibel menjadi solusi yang relevan dalam mendukung penghematan energi, khususnya BBM, sekaligus menjaga produktivitas kerja," ujar Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4).
Kebijakan ini sejalan dengan berbagai kajian yang menunjukkan bahwa sistem kerja jarak jauh dapat menekan biaya operasional serta mengurangi dampak lingkungan akibat emisi kendaraan. Selain itu, sejumlah penelitian dari lembaga internasional juga mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja berpotensi meningkatkan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan (work-life balance), yang pada akhirnya berdampak pada kinerja pegawai.
Meski demikian, BGN menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi standar kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai. Seluruh aparatur tetap diwajibkan menjaga komunikasi aktif selama jam kerja berlangsung. Dalam aturan tersebut, pegawai harus siap siaga merespons instruksi pimpinan melalui perangkat komunikasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
"Responsivitas dan keterhubungan menjadi kunci utama agar koordinasi tetap berjalan efektif meskipun tidak berada di kantor," tegas Dadan.
Lebih lanjut, BGN juga menerapkan skema kerja kombinasi bagi unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Unit seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan akan menjalankan sistem Work From Office (WFO) dan WFH secara seimbang.
Pembagian tersebut dilakukan dengan proporsi 50 persen WFO dan 50 persen WFH, yang diatur pelaksanaannya pada hari tertentu, seperti Senin dan Jumat. Skema ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus tetap mendukung efisiensi mobilitas pegawai.
Di sisi lain, tidak semua posisi dapat mengikuti kebijakan WFH. Beberapa jabatan yang memiliki peran strategis dan membutuhkan kehadiran fisik tetap diwajibkan bekerja di lokasi. Posisi tersebut antara lain Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tenaga ahli gizi, serta akuntan yang terlibat langsung dalam operasional pelayanan.
Selain itu, pegawai yang menjalankan fungsi pengawasan, pengamanan, serta tugas teknis lain yang bersifat langsung juga tetap bekerja secara penuh di unit pelayanan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan esensial kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
Penerapan kebijakan ini juga tidak lepas dari proses evaluasi berkala. BGN akan terus memantau efektivitas pelaksanaan sistem kerja fleksibel guna memastikan bahwa tujuan efisiensi dapat tercapai tanpa menurunkan kualitas kinerja institusi.
Secara umum, langkah ini mencerminkan transformasi pola kerja di lingkungan pemerintahan yang semakin adaptif terhadap perkembangan zaman. Digitalisasi sistem kerja serta pemanfaatan teknologi komunikasi menjadi fondasi penting dalam mendukung kebijakan tersebut.
Sumber: