WFH Tak Kurangi Gaji! Ini Poin Penting Surat Edaran Menaker 2026

WFH Tak Kurangi Gaji! Ini Poin Penting Surat Edaran Menaker 2026

Poin penting terkait WFH berdasarkan Surat Edaran Menaker 2026.-Ist-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kebijakan terbaru terkait anjuran kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja sektor swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M6 HK.04/III/2026 yang juga mengatur program optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global sekaligus upaya efisiensi energi nasional.

Dalam konferensi pers pada Rabu (1/4), Yassierli menyampaikan bahwa perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dianjurkan menerapkan sistem WFH selama satu hari dalam sepekan. Adapun pengaturan teknis, termasuk jam kerja, diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasionalnya.

Kebijakan ini memiliki sejumlah ketentuan penting yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Hak pekerja tetap terlindungi

Penerapan WFH tidak boleh mengurangi upah, tunjangan, maupun hak lainnya yang diterima pekerja. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, yang menegaskan bahwa perubahan sistem kerja tidak boleh merugikan pekerja secara finansial.

2. Tidak memengaruhi cuti tahunan

Pelaksanaan kerja dari rumah tidak dihitung sebagai cuti. Dengan demikian, hak cuti tahunan pekerja tetap utuh dan tidak mengalami pengurangan.

3. Kewajiban kerja tetap berjalan

Meskipun bekerja dari rumah, pekerja tetap berkewajiban menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. Disiplin, target kerja, dan profesionalisme tetap menjadi hal utama dalam sistem kerja ini.

4. Produktivitas dan layanan harus terjaga

Perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kinerja karyawan, produktivitas, serta kualitas layanan kepada masyarakat atau pelanggan tidak menurun akibat penerapan WFH.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, energi (minyak, gas, dan listrik), infrastruktur, serta layanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.

Selain itu, sektor perdagangan kebutuhan pokok, industri manufaktur, serta jasa seperti perhotelan, pariwisata, restoran, dan keamanan juga termasuk dalam kategori yang tidak dapat menerapkan WFH secara penuh. Begitu pula dengan sektor transportasi, logistik, dan keuangan yang tetap memerlukan operasional langsung demi menjaga stabilitas layanan.

Sumber: