Diduga Nikah Siri, Oknum ASN Dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat

Diduga Nikah Siri, Oknum ASN Dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat

Korban didampingi pengacara melapor ke polisi -Ist-

BACAKORANCURUP.COM – Diduga lantaran melakukan nikah siri dengan pasangannya. Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dilaporkan ke Bupati. Tidak hanya Bupati oknum ASN tersebut juga dilaporkan ke Inspektorat Daerah.

Informasi dilansir dari Radar Seluma grup Curup Ekspress Disway,  pada Senin (27/4) seorang perempuan berinisial MM bersama kuasa hukumnya, Muhammad Akbar, SH, MH, secara resmi melayangkan laporan kepada Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM.

Laporan tersebut berisi permohonan kebijakan terkait dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh oknum ASN yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma.

Kuasa hukum MM, Muhammad Akbar, menyampaikan bahwa kliennya meminta perhatian langsung dari Bupati Seluma atas permasalahan yang dialaminya.

BACA JUGA:KPK Perluas Penyidikan Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

BACA JUGA:Ramai Kasus Keracunan, Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biayanya?

“Hari ini saya bersama klien saya MM ingin mengadu ke Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM terkait klien kami yang meminta kebijakan. Oknum ASN di lingkup Pemkab Seluma diduga telah menikah siri dengan klien kami. Dari hubungan tersebut, klien kami memiliki seorang anak yang kini ditinggalkan oleh oknum tersebut,” ujar Akbar.

Akbar menambahkan, selama kurang lebih lima bulan terakhir, kliennya tidak mendapatkan nafkah dari oknum ASN tersebut. Upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan juga disebut tidak mendapatkan tanggapan yang baik.

“Sudah lima bulan ditinggalkan tanpa diberi nafkah. Kami juga sempat melakukan mediasi, namun diabaikan. Selain melapor ke Bupati, hari ini kami juga melaporkan oknum ASN ini ke Inspektorat Seluma,” lanjutnya.

Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa setelah menikah siri, MM dan terlapor berinisial HI sempat hidup bersama di sebuah perumahan di Kota Bengkulu. Namun, dalam praktiknya, HI hanya beberapa kali dalam seminggu tinggal bersama kliennya.

BACA JUGA:Wabup Rejang Lebong Hendri Praja Dilepas usai Diperiksa KPK Dugaan Kasus Suap Proyek

BACA JUGA: Awal 2026 Ditemukan Dua Kasus Baru HIV, Total Penderita di Rejang Lebong Capai 119 Orang

Selama menjalani hubungan tersebut, MM mengaku kerap dimintai bantuan finansial oleh HI. Salah satunya adalah pinjaman uang sebesar Rp18 juta pada Agustus 2024 dengan alasan keperluan pekerjaan.

Selain itu, pada Januari 2025, klien juga diminta untuk mengajukan pinjaman ke salah satu bank sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk membayar pajak kendaraan milik terlapor. Tidak hanya itu, terdapat pula kewajiban arisan sebesar Rp20 juta yang disebut tidak dipenuhi oleh terlapor.

Sumber: