Bupati Legowo RSUD Jalur Dua Direhab

Jumat 11-11-2016,01:12 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Terkait pengerjaan rehab bangunan RSUD Jalur Dua yang dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Pihak Pemkab Kepahiang tidak mempermasalahkan proses pengerjaan tersebut. Ini disampaikan oleh Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM pada Kamis (10/11) kemarin. Bupati mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong adalah untuk pemanfaatan bangunan tersebut agar tidak terbengkalai. Yang terpenting, kata Hidayat tidak mengubah batas antara Kabupaten Kepahiang dengan Rejang Lebong.

“Terkait Rehab RSUD Jalur Dua nggak masalah, yang terpenting batasnya tidak dirubah. Itu tetap masuk masih Kepahiang,” kata Bupati. Bupati juga mengatakan bahwa tak kalah penting mengenai mengenai hak dan kewajiban.

"Tetap kita lihat hak dan kewajiban termasuk retribusi, pajak dan perizinan untuk Kabupaten Kepahiang," ujar Bupati. Lebih jauh disampaikan Bupati, saat ini Pemkab Rejang Lebong masih meminta izin persetujuan dari Gubernur Bengkulu, Dr. Ir. Ridwan Mukti MH terkait dengan pengelolaan rumah sakit tersebut.

“Karena dulu sempat ditarik oleh Pemda Provinsi untuk menjadi rumah sakit rujukan, maka dari itu saat ini Pemda Rejang Lebong masih menunggu izin persetujuan gubernur dulu,” terang Bupati.

Ia juga menjelaskan, pihaknya juga telah membentuk tim yang menyusun butir kesepakatan untuk selanjutnya diajukan ke DPRD "Sudah dibentuk Tim Kecil untuk membahas kesepakatan yang nantinya akan diajukan ke DPRD Kepahiang,jika disetujui maka akan dilakukan penandatanganan Kesepakatan," demikian Bupati.

Terpisah Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Saparudin mengungkapkan memang harus kedua belah pihak yang dalam hal ini Pemkab Kepahiang dan Pemkab Rejang Lebong harus membuat draf masing-masing kesepakatan yang selanjutnya duduk satu meja untuk dipertemukan dalam titik kesepakatan.

“Tapi sampai saat ini belum ada sampai seperti itu. Akan tetapi harapan kita rumah sakit dua jalur itu dipersilakan untuk masyarakat secara luas, minimal ada kesepakatan,” ujar Saparudin.

Untuk diketahui, terkait dengan pemanfaatan RSUD Jalur Dua itu Pemkab R/L telah mengucurkan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten sebesar Rp 3,7 miliar. Anggaran tersebut untuk merehab total bangunan agar RSUD Jalur Dua dapat dimanfaatkan untuk layanan kesehatan masyarakat. Bahkan terpantau, pihak kontraktor yang merehab saat ini sudah mulai bekerja. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait