Bupati: Somasi Oknum Pembuat Aset Terbengkai

Jumat 16-12-2016,12:33 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Bupati Rejang Lebong, DR (HC) H Ahmad Hijazi SH MSi langsung mengambil tindakan tegas. Ini terkait dengan salah satu pernyataan pihak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK RI) terkait potensi korupsi terbesar adalah membuat aset daerah terbengkalai. Langkah tegas yang akan diambil Bupati pada awal Januari tahun 2017 mendatang dengan memberikan somasi kepada pihak-pihak yang menyebabkan hal tersebut terjadi. "Siapa saja merasa bertangguangjawab atas aset daerah tersebut menjadi terbengkalai akan saya tuntut. Apakah Pemkab Kepahing, Pemkab Rejang Lebong, DPRD Kepahiang, DPRD Rejang Lebong, begitu juga jika Propinsi jika mereka merasa bertangguangjawab," kata Bupati saat pelaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi korupsi yang dilakukan KPK RI diruang Pola Setda Rejang Lebong, Kamis (15/12) kemarin. Bupati menyampaikan bawah saat ini sangat banyak sekali aset di Rejang Lebong yang terbengkalai, terlebih lagi untuk aset yang nilainya miliaran. Seperti untuk gedung PIC yang ada di Jakarta yang asetnya mencapai belasan miliar, kemudian gedung Diklat DHMB simpang Bukit Kaba yang mencapai Rp 23 miliar lebih. Dan juga bangunan RSUD Jalur Dua yang angkanya Rp 5 miliar lebih. Bupati juga mempertanyakan kenapa pemimpin sebelumnya tidak ingin sama sekali memberdayakan aset-aset tersebut. "Aset-aset ini ada untuk kepentingan mulia seperti rumah sakit untuk berobat, dan dua aset lainnya bisa menghasilakan PAD yang menjanjikan jika di kelola," sampainya. Lebih parahnya disampikan Bupati, saat dirinya baru menjabat saja ternyata pihak DPKAD tidak memiliki data seluruh aset kepunyaan kabupaten Rejang Lebong tersebut, sehingga harus disensus dan didata ulang kembali. "Bulan Oktober pertengah ham baru dimulai dan saat ini masih dalam pengendtrian data, belum diketahui jelas barapa banyaknya yang sangat jelas ada contoh besarnya yang saya sampaikan diatas," pungkasnya.(CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait