133 PNS Bolos, Kena Sanksi

Jumat 06-01-2017,14:11 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Inspektorat Daerah (Ipda) Rejang Lebong memberikan sanksi kepada 133 pegawai negeri sipil (PNS). Ini setelah para PNS tersebut bolos kerja pada hari pertama masuk kerja tahun 2017 lalu.

Seketaris Inspektorat Rejang Lebong, Hambali MPd MH manyampaikan bahwa 133 PNS bolos kerja tersebut akan diberikan sanksi berupa surat peringatan keras.

"Besok (hari ini,red) kita akan diberika surat peringatan keras kepada 133 PNS tersebut. Tapi tidak akan dilakukan pemanggilan, melainkan untuk sementara hanya diberikan surat peringatan dahulu," sampai Hambali. Menurutnya, selain hanya diberikan surat peringatan. Untuk sanksi teguran lisan akan diberikan langsung oleh Kepala SKPD masing - masing.

"Tujuanya untuk diarahkan  dan pembinaan. Jadi diserahkan langsung kepada kepala dinas untuk memberikan sangsi sebagai bentuk pembinana," terangnya. Dijelaskannya, untuk SKPD yang paling banyak PNS bolos, yakni berasal dari RSUD Curup. Dengan jumlah PNS yang bolos kerja sesudah cuti bersama tahun baru sebanyak 122 PNS.

"Sanksi kita layangkan, karena para PNS inikan yang memberikan pelayanan pulik yang besifaf sosial. Apalagi kebanyakan dari pegawai RSUD," terangnya. Terpisah, Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni SH MM mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan kepada 133 PNS yang bolos kerja tersebut, apakah sering tanpa izin atau tidak. Jika sering selain dari surat peringatan, maka sanksi penundaan kenaikan pangkat akan dilakukan agar PNS tersebut bisa jera.

"Keputusan bersama ,bahwa kepala dinas yang bersangkutan  yang akan memberikan pembinaan, dan dari inspektorat  surat peringatan keras. Jika setelah di evalusi PNS tersebut memang sering apa boleh buat sanksi penundaan kenaikam pangkat yang berlaku," tandasnya.(CE1).

Tags :
Kategori :

Terkait