Polres Tangkap IRT, Diduga Bandar Sabu

Jumat 13-01-2017,16:31 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Prestasi diperoleh oleh Satres Narkoba Polres Kepahiang. Ini setelah berhasil menggalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kepahiang. Menariknya, tangkapan Polres kali ini dilakukan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Ne alias Ca (45) warga Jalan Bengkulu dan seorang yang diduga sebagai kurir inisial Ka alias Ap (36) warga Pasar Tengah Kecamatan Kepahiang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat dengan adanya transaksi yang sering dilakukan tersangka Ap disekitar Masjid Jamik Pasar Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba berhasil menciduk tersangka Ap pada Kamis (12/01) sekitar pukul 23.00 wib. Tak hanya itu, dari hasil pengembangan anggota Satres Narkoba kemudian melakukan pengeledahan dikediaman tersangka Ne alias Ca pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya diduga sebagai bandar dan kurir narkotika golongan I jenis sabu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Andi Ahmad Bustanil SIK. Disampaikan Kapolres, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkotika golongan I jenis sabu dan uang tunai Rp 5,3 juta, yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

"Pertama kali ditangkap adalah tersangka Ap ditangkap saat melakukan transaksi didepan gerbang Masjid Jamik Pasar Tengah Kepahiang. Dari tangan tersangka Ap diamankan 1 paket sabu diletak atas jok sepeda motor honda Beat hijau BD 2172 CF," sampai Kasat Res Narkoba, Iptu Andi pada Kamis (12/1) kemarin. Dijelaskan Kasat Res Narkoba, tim kemudian melakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka Ap terungkap bahwa barang tersebut berasal dari seorang wanita yang diduga bandar bernama Ne alias Ca. Saat itu tanpa menunggu lama, pengeledahan dan penangkapan yang dipimpin langsung Kapolres Kepahiang, menuju kediaman tersangka Ne alias Ca di Jalan Bengkulu - Mandi Angin Kecamatan Kepahiang.

"Saat dilakukan pengeledahan tersangka Ne alias Ca sedang tidur, lalu dilakukan pengeledahan badan ditemukan 3 paket sabu seberat 2,19 gram," jelas Andi. Dari hasil pengeledahan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 5,3 juta, 3 unit handphone merk nokia dan android, timbangan elektronik, dompet, korek, kaca pirek, bong dan seperangkat alat hisap serta sekantong klip bening untuk membungkus Sabu.

"Uang kita temukan ditempat yang berbeda, pertama dibawa kasur dan dalam dompet, uang ini diduga hasil penjualan," ujar Andi. Atas perbuatannya Andi mengatakan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003  tentang penyalahguna narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

"Untuk asal barang masih dalam pengembangan, tsk ini terancam hukuman penjara seumur hidup," tegas Andi. Menurutnya, kedua tersangka merupakan pemain lama. Dan diduga kedua tersangka adalah bandar dan kurir yang bermain di Kepahiang. "Tersangka Ne alias Ca dan Ap ini sudah tiga kali ditangkap dalam pekara narkoba, pertama ditangkap BNNP Bengkulu, lalu ditangkap Dit-Resnarkoba Polda Bengkulu, kini ditangkap lagi," beber Andi.

Selain itu untuk tersangka Ne alias Ca baru selesai menjalani hukum selama satu tahun, sedangkan tersangka Ap baru enam bulan terakhir. "Kini tertangkap lagi, test urine kedua juga positif, jadi selain bandar dan pengendar, mereka juga pengguna," demikian Kasat Res Narkoba. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait