Penumpukan Akta Kelahiran Didominasi Pelajar

Sabtu 08-04-2017,16:55 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Penumpukan pendaftar akta kelahiran yang hingga saat ini mencapai enam ribuan lebih ternyata rata-rata didominasi oleh pelajar. Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, H. Bakhrim SH bahwa anak yang baru memasuki usia sekolah maupun yang sebentar lagi akan tamat.

"Jika melihat dari data yang kami miliki, akta terbanyak itu didominasi oleh para pelajar, baik yang baru mau masuk sekolah hingga yang sudah tamat sekolah dan baru ingin memasuki jenjang kuliah ataupun kerja," sampainya. Dikatakannya jika dilihat dari jumlah yang ada, diprediksikannya jumlah pembuat akte secara total untuk para pelajar ini mencapai 40%.

Kebanyakan orang tua sekarang malas untuk membuatkan akte untuk anakanya, sehingga pada saat ingin memasukkan anaknya kesekolah barulah mereka terfikirkan untuk membuat akte. Sedangkan untuk para pelajar yang sudah memasuki usia sekolah dan bahkan baru ingin menamatkan pendidikannya tersebut sebenarnya mereka sudah memiliki akta kelahiran. Akan tetapi biasanya akta tersebut tidak sesuai dengan NIK yang ada pada KK maupun KTP mereka. Untuk itu mereka berbondong-bondong untuk melakukan perbaikan.

"Penyebab dari tidak singkronnya data tersebut sebenarnya adalah karena dulu pembuatan akta masih secara manual sehingga masih snagat memungkinkan terjadi kesalahan, sedangkan sekarang sudah menggunakan SIAK yang mana semuanya sudah terkoneksi dan data tidak mungkin keliru," terangnya.

Terpisah, Kabid Pelayanan Sipil, hartati SH mengatakan bahwa penumpukan tersebut juga banyak didominasi oleh peserta yang ingin mendaftar haji dan umrah. Karena dulu mereka masih belum memiliki akta, sehinnga sekarang pada saat mau melaksanakan haji dan umrah barulah melakukan pengurusan.

"Orang tua dulu itu kan biasanya malas mengurus akta kerena mereka tidak memiliki kepentingan, sehingga sekarang pada saat mereka mau naik haji ataupun umrah barulah mereka mengurus," ujarnya. Kemudian berdasarkan peraturan terbaru sejak tahun 2016 kemarin, pembuat akte tersebut juga ikut didominasi oleh pasangan yang baru mau menikah. Pasalnya saat ini, akte merupakan salah satu syarat agar dapat melakukan pernikahan dan mendapatkan buku nikah. Setelah itu barulah sisanya orang tua yang ingin membuatkan akte bagi anaknya yang baru lahir. "Pasangan yang baru mau menikah juga cukup mendominasi, dan sisanya barulah bayi-bayi yang baru lahir," pungkasnya. (CE2)

Tags :
Kategori :

Terkait