Dipecat, Mantan Polisi jadi Kurir Narkoba

Jumat 12-05-2017,16:23 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Pasca dipecat 10 hari dari anggota Sat Sabhara Polres Rejang Lebong karena indispliner alias jarang masuk. Oknum mantan polisi inisial AA (30) warga Kelurahan Air Rambai harus mendekam didalam penjara. Pasalnya pada Selasa (9/5) sekira pukul 3.30 WIB lalu, AA tertangkap tangan sebagai pembawa dan pembeli narkotika (kurir,red).

Ini terungkap dari hasil press reales Polres Rejang Lebong dalam rangka Operasi Antik Nala 2017 yang sudah dilakukan selama 15 hari dari tanggal 25 April hingga 9 Mei 2017 lalu.  "Selama Ops tersebut kami berhasil mengungkap dan mengamankan 9 orang tersangka dari 7 TKP dengan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja 2,22 gra, inex, dan shabu 1,48 gram berikut1 alat isap (Bong), 1 timbal digital, plastik klip sisa pakai dan 2 unit HP," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kabag Ops Firdaus PN dalam releasenya pada Rabu (10/5) kemarin.

Dikatakan lebih jauh bahwa ke 9 tersangka tersebut DA warga Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah tersangka tersebut tertangkap tangan oleh petugas dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis inex pada Sabtu 22 April 2017, kemudian pada Kamis 27 April 2017 pukul 19.30 diamankan kembali 2 orang pemilik/ menguasai narkotika Gol I jenis Ganja di Kelurahan Talang Rimbo atas nama NA (18) berprofesi sebagai pelajar warga Kelurahan Talang Rimbo dan HS (17) berprofesi sebagai pelajar juga warga Talang Rimbo dengan barang bukti 1 linting ganja sisa pakai serta 1 buah puntung rokok sisa pakai,

selanjutnya pada Minggu 30 April 2017 sekira jam 15.00 petugas juga mengamankan FJ (32) warga Kelurahan Pelabuhan Baru dirumahnya dengan barang bukti 2 paket kecil narkotika gol I jenis ganja. Kemudian Selasa 9 Mei 2017 sekira pukul 01.05 didepan pencucian Louise Auto Kelurahan Talang Rimbo Lama, Sat Narkoba dan Unit Ops Intelkam berhasil menangkap MH (29) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama yakni sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan barang bukti 1 paket sedang sabu.

Lalu pada Selasa 9 Mei 2017 juga petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni DP (25) warga Desa Tabarenah dan YC (42) warga Kelurahan Air Bang, kedua tersangka tersebut ditangkap di Jalan Cokro Kelurahan Talang Rimbo Lama tertangkap tangan sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan barang bukti berupa 1 paket shabu sedang, dan i unit hp samsung.

Kemudian selasa tanggal 9 Mei 2017 sekira pukul 01.45 dilakukan penangkapan dan penggeledahan di bedengan Air Meles Bahwa terhadap tersangka EP (40) warga Air Meles Bawah dan berhasil menemukan barang bukti 1 alat isab bong, 1 timbang digital, 1 unit hp, dan plastik klip sisa pakai dan terakhir pada Sela tanggal 9 Mei 2017 pukul 03.30 petugas berhasil menangkap AA (30) di Jalan Sukowati Kelurahan Air Rambai yang tak lain tersangka adalah pecatan Polri Polres Rejang Lebong. Tersangka merupakan pembawa dan pembeli narkotika.

"9 tersangka tersebut DA, NA (18), HS (17), FJ (32), MH (29), DP (25), YC (42), EP (40), dan AA (30) yang merupakan pecatan anggota Polri Rejang Lebong, yang sebelumnya merupakan anggota Sat Sabhara," sampainya. Sementara dalam releasenya juga, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba ini apalagi yang menyangkut anggota Polri maupun pegawai pegawai, dan berharap kedepannya korban penyalahgunaan narkoba berkurang bahkan habis khususnya di Wilayah hukum Rejang Lebong."Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba," tandasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait