5 ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Kamis 27-07-2017,14:11 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rejang Lebong, dipecat secara tidak hormat. Ini karena para ASN tersebut tersandung kasus hukum dan sudah divonis oleh Pengadilan.

"Ada lima orang yang dipecat secara tidak hormat itu terkait kasus korupsi yang di Dikbud dulu itu," sampai Kepala BKPP Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju. Diakui Khirdes, dirinya tidak terlalu mendalami kasus yang menjerat 5 ASN tersebut.

"Kalau tidak salah ini yang tersandung korupsi dana DAK dulu, namun berdasarkan UU ASN Nomor 25 tahun 2014 tentu wajib bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan statusnya sebagai ASN. Apalagi hukuman yang diberikan sudah berkekuatan hukum tetap dan diatas 2 tahun," sampainya.

Dikatakan Khirdes mengenai kasus ASN ini, pihaknya sudah berkonsultasi baik ke BKN, KemenPAN maupun Kemendagri untuk mengusulkan agar mereka tidak diberhentikan. Namun tentunya tidak memiliki hasil dan peraturan tentuya harus tetap ditegakkan. "Untuk proses administrasi ini takutnya nanti akan menjadi temuan, sehingga ditarikala keputusan pemecatan dan mengantarkan SK pemecatan secara tidak hormat tersebut," katanya.

Khirdes mengatakan, karena Bupati dan Sekda sedang ada urusan, sehingga dirinya sendirilah yang sebelumnya mengantarkan SK pemecatan secara tidak hormat untuk kelima PNS tersebut. "Tapi baru 4 yang kemarin sudah diserahkan, sedangkan satunya lagi belum sempat diserahkan karena orangnya belum ketemu," pungkasnya.

Namun saat dimintai keterangan terkait kelima nama tersebut, Khirdes menolak untuk memberitahu. Dirinya malah mengarahkan wartawan untuk menanyakan kepada salah satu Kasubidnya yang bernama Risdarwin. Akan tetapi sayangnya CE masih belum bisa menemuinya pasalnya Risdarwin sedang tidak ada ditempat karena ada kegiatan diluar. (CE2)

Tags :
Kategori :

Terkait