Kantor DPM PTSP Rejang Lebong di Jalan S. Sukowati no 52.
CURUP, CE - Salon milik AN yang merupakan tersangka (tsk) kasus sodomi terhadap 5 pelajar SMP di Rejang Lebong, ternyata saat ini izin salon tersebut sudah habis masa perizinan usahanya. Hal ini disampaikan Veny selaku Kabid Penyelenggara Pelayanan, Perizinan dan Non Perizinan DPM PTSP Rejang Lebong."Dengan hasil data yang kami miliki untuk nama perusahaan salon An alamat perusahaan Jln MH. Thamrin Kelurahan Adi Rejo, Kecamatan Curup perizinan dibuat tahun 2014 masa berlaku sampai dengan 20 Maret 2019. Dan sampai saat ini belum ada pembaruan perizinan ulang," ujarnya saat diwawancarai CE, Kamis (44) kemarin.
Veny menjelaskan penyelenggaraan PTSP sesuai dengan Undang undang Nomor 57 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013.Menurutnya, keberadaan tempat-tempat usaha sangat berdampak bagi ketertiban dan ketentraman masyarakat di sekitarnya. Sehingga, jika ada usaha yang ilegal pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP di Rejang Lebong"Untuk menyegel ataupun menutupnya jika ada usaha yang lakukan penyelewengan ataupun beroperasi secara ilegal, itu nanti kita koordinasikan dengan petugas Satpol PP. Pihak Satpol PP yang mengeceknya, dan jika usaha yang melakukan penyelewengan bisa ditindak jika melanggar, dan bisa diizinkan terus berkelanjut jika sesuai aturan," jelasnya.Veny menjelaskan perizinan yang harus ada baik pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum,perumahan, penataan ruang, perhubungan,pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, lingkungan hidup, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Untuk perizinan ada yang dari rekomendasi OPD terkait yakni seperti PU, sedangkan untuk usaha umum toko baju itu tidak ada rekomendasinya, tapi harus mempunyai izin untuk legalitasnya. Sekarang perizinan sudah OSS (Online Single Submission) yang mana kita juga menyediakan sistim pendampingan dan syaratnya seperti NPWP, ktp, pbb, termasuk e-mail perusahaan. Dan kita bantu yang insya allah pelayanan prima agar mempermudah masyarakat dalam melakukan khususnya perizinan ini," pungkasnya. (CW2)