Pres rilis tangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Mapolsek Curup.
CURUP, CE - Polsek Curup Polres Rejang Lebong berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana curanmor inisial RS (30) pada, Kamis (11/4) kemarin. Tersangka ini dilaporkan cukup meresahkan masyarakat di Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang. Hal ini diungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Curup Iptu Untoro."Kejadian ini hari Selasa tanggal 9 April 2019 jam 09.30 pagi tersangka ini mengambil motor di kebun kopi Desa Cawang Lama. Lalu korban ini langsung melapor ke Polsek Curup. Ciri-cirinya korban kenali karena masih tetanggaan di kebun dengan korban. Kita tangkap dan kita cari barang buktinya, akhirnya dapat dan tersangka mengakui motor tersebut yang disembunyi di semak-semak adalah hasil curiannya," ujar Iptu Untoro saat press rilis, Kamis (11/4) kemarin.
Lanjut Kapolsek, kronologi tindak pidana curanmor dimula saat motor korban ditinggalkan di pondok kebun miliknya. Karena saat itu, motor korban sedang mengalami kerusakan dan korban sedang kembali kerumah. Akan tetapi, sekira pukul 09.30 wib korban mendapat telepon dari kakak ipar korban Sahrul, bahwa motor korban sudah tidak ada dipondok. Sehingga, korban langsung kembali kepondok dan sesampainya di pondok korban bertemu adik ipar korban yang langsung mengatakan bahwa tadi dia melihat terlapor mendorong motor korban.
"Saat korban sampai dipondok langsung adik ipar korban menyampaikan tersebut. Namun, saat adik ipar korban ingin menghentikan terlapor langsung teriak ingin menembak menggunakan senapan angin atau Gejluk sehingga adik iparnya tadi langsung melarikan diri," sampainya.
Kapolsek juga menyampaikan penangkapan pelaku tidak ada perlawanan. Namun, pelaku mempunyai parang di pinggangnya.
- Sikat 2 Tsk Curanmor dan 1 Sabu
- Polisi Cokok Residivis Curanmor, Kasus Sabu, Yah Masuk Penjara Lagi
- Polisi Ringkus Sindikat Curanmor
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban diketahui identitas dan alamat pelaku selanjutnya Unit Reskrim dan intel Polsek Curup melakukan pengintaian di sekitar rumah terlapor. Pada hari rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 03.40 wib terlapor kembali kerumah dengan menggunakan roda dua sehingga tim gabungan Polsek Curup langsung melakukan penyergapan. Dan langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan, kemudian tersangka menunjukan keberadaan barang bukti diperkebunan kubang hitam desa cawang lama. Dan terlapor sudah diamakan di mapolsek Curup guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selain itu, Kapolsek Curup menambahkan dengan tertangkapnya pelaku tersebut bisa membuat masyarakat bisa kembali tenang dan aman.
"Sementara ini satu tkp, tetapi warga disana resah sekali beliau ini spesialis pencuri di pondok-pondok kebun. Masyarakat disana juga sering kehilangan kopi, ini ketauan maling motor dari ipar tadi, langsung dilaporkan. Dari situlah akan kita bisa kembangkan bahwa tersangka ini menyembunyikan motor disemak-semak dengan motor putuskan rantainya agar tidak bisa orang bawak. Tersangka saat ini dikenakan pasal 362 dan 363 terancam tujuh tahun penjara karena pencurian dalam pemberatan," tambahnya.Disisi lain, diakui RS warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur bahwa pihaknya mencuri karena sempitnya ekonomi.
"Iya tetangga dewek, karena kesulitan ekonomi," pungkasnya. (CW2)