CURUP, CE - Dengan status Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah SH (SAHE) sebagai tersangka (tsk) dalam kasus dugaan pencatutan KTP. Memunculkan cukup banyak paradikma yang terbangun di masyarakat Rejang Lebong, termasuk salah satunya soal kode etik dalam penangan perkara dugaan pidana pemilu tersebut. Dengan itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong sendiri menegaskan jika pihaknya sendiri selaku fungsi pengawasan menjalankan tugas sasuai dengan tupoksinya, dan mengacu pada aturan yang ada.
"Untuk masalah ini yang sangkut-sangkut pautkan dengan kode etik, kami tegaskan seluruhnya mekanisme yang dijalankan mengacu pada aturan yang ada dan terbaru," sampai Penasehat Sentrak Gakkumdu unsur Bawaslu Dodi Hendra, kemarin.
Menurutnya, dimana baik proses yang sebelumnya dan sampai dengan proses kasus yang saat ini seluruhnya sudah dengan mekanisme dan aturan yang benar. Pihaknya menerima laporan sesuai dengan tupoksi memproses 5 hari setelah diregister dilimpahkan pada kepolisian untuk penyidikan.
"Dan seluruh tahapan yang harus dilakukan, sudah kami lakukan," ungkapnya.
Dengan itu pihaknya minta pada pihak-pihak yang ada untuk melihat persoalan dengan persepsi mereka saja, namun lihat persoalan tersebut, dari aturan perundang-undangan yang ada untuk Pilkada 2020 ini, sehingga tidak menyebarkan isu atau paradikma yang tidak baik di masyarakat.
"Namun apapun itu kami akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi kami," pungkasnya. (CE1)