Naskah Raperda Covid Tunggu Penjelasan Eksekutif

Selasa 22-12-2020,09:22 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Naskah Raperda Kebiasaan Baru Ditengah Pendemi Covid-19, akan segera dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu bersama dengan pihak eksekutif. Ini sebagaimana disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri usai menggelar rapat dengan Bapemperda DPRD Provinsi, Senin (21/12) kemarin.

"Dari pertemuan kita sebelumnya dengan Bapemperda DPRD Provinsi, disebutkan bahwa naskah Raperda tersebut perlu didukung dengan naskah akademik," sampainya.

Akan tetapi, diakui Hamka, dalam pertemuan kemarin, didapati ada peraturan yang menyebutkan tidak perlu didukung naskah akademik, jika dalam keadaan darurat tertentu. Namun pihak Pemprov hanya perlu menyampaikan penjelasan terkait naskah Raperda yang diusulkan tersebut.

"Mudah-mudahan besok atau lusa terkait penjelasan tersebut sudah kita sampaikan ke Bapemperdab. Nanti Biro Hukum yang akan menindak lanjutinya," ujar Hamka.

Lebih jauh ia menyebutkan, terkait dengan regulasi terkait Covid-19 ini, memang memerlukan aturan yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

"Regulasi sangat diperlukan, karena Pergub dan Surat Edaran (SE) tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Tentu juga didalam ya ada terkait denda dan sanksi yang akan diterapkan," ujarnya.

Terpisah Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal S.Sos M.Si menyatakan bahwa pihak legislatif sendiri secara umum suda sepakat akan memprioritaskan Raperda Kebiasaan Baru Tentang Covid-19 tersebut.

"Kita sudah sepakat ini akan segera diselesaikan, mengingat dalam kondisi Covid-19 saat ini belum menunjukkan akan ada tanda-tanda akan berhenti," ujar Zainal.

Namun disamping itu, Zainal menyebutkan, tetap tidak bisa mengabaikan persyaratan formil perundang undangan yang berlaku. Sehingga semua tahapan yang sudah diatur, harus tetap dijalankan.

"Kita cukup menyayangkan sebelumnya dari Biro Hukum tidak memberitahu jika dalam keadaan tertentu tidak perlu didampingi dengan naskah akademik dan cukup degan penjelasan atau keterangan saja. Jadi saat ini intinya kita menunggu pihak Eksekutif untuk menyampaikan penjelasan atau keterangan tersebut kepada kepada kita," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait