CE ONLINE - Jika nanti Raperda Kebiasaan baru sudah disahkan menjadi Perda, untuk tahap awal akan diterapkan terlebih dahulu kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Provinsi. Ini sebagaimana diungkapkan Sekda Provinsi, Hamka Sabri usai mengikuti Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur terhadap Pemandangan fraksi-fraksi atas Raperda kebiasaan baru, Senin (11/1) kemarin.
"Untuk penerapan Perda kebiasaan baru ini jika nanti sudah disahkan, awalnya akan diterapkan di lingkungan OPD dahulu," sampai Hamka.
Dikatakannya, penerapan dilakukan oleh OPD sebagai salah satu bentuk sosialisasi awal kepada masyarakat.
"Jika nanti sosialisasi dengan OPD sudah dan dianggap lancar, maka barulah selanjutnya akan kita terapkan kepada masyarakat secara umum," ujarnya.
Selanjutnya pihaknya juga menerima masukan dari anggota DPRD Provinsi yang menyarankan agar ada singkronisasi antara Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Agar tidak ada tumpang tindih mulai dari sanksi pidana maupun administratif harus disamakan. Pada prinsipnya semua fraksi setuju perlu dilakukan produk hukum perda.
Kita telah jawab semua masukan dan semua masukan itu baik. Jadi, kita perhatikan perda antara Provinsi dan Kabupaten Kota agar jangan ada tabrakan. Seperti sanksi pidana, administratif yang harus disamakan.
"Misalnya soal hukuman pidana pelanggar berapa lama, sanksi administratifnya dan lain-lain itu harus disamakan agar jangan bertabrakan. Termasuk juga agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi diatasnya," ungkap Hamka.
Lebih jauh ia berharap, kedepan masyarakat dapat menerima isi dari Perda Kebiasaan Baru tersebut. Mengingat Perda tersebut memang dibuat untuk kepentingan bersama.
"Soal berapa dan apa sanksinya itu belum bisa kita pastikan, yang jelas itu pasti akan kita ekspose jika Perdanya Sudah selesai," pungkasnya.
Terpisah Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyatakan bahwa mudah-mudahan dalam Minggu ini pembahasan terkait degan Raperda kebiasaan baru akan rampung.
"Saya rasa tidak perlu dibentuk pansus. Karena ini juga Perda turunan dari peraturan yang diatasnya. Mudah-mudahan kalau teman-teman di komisi IV cepat, maka Minggu ini pasti sudah rampung," singkatnya. (CE2)