Dalam Draft Raperda AKB
CE ONLINE - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (12/1) kemarin mulai melakukan pembahasan terkait dengan draft Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama OPD terkait. Dimana dalam rapat tersebut Komisi IV mempertanyakan terkait dengan kewajiban Pemerintah Daerah terhadap pasien Covid-19 yang belum tercantum didalamnya.
"Jadi dari rapat tadi kita membahas terutama soal kewajiban pemerintah. Misal untuk pasien yang dinyatakan positif Covid-19, itu penanganan dan kewajiban pemerintah seperti apa," ujar Wakil Ketua (Waka) Komisi IV DPRD Provinsi, Dempo Xler.
Menurut Dempo, saat seseorang terindikasi positif Covid-19, maka mereka harus di isolasi maka dari itu Pemerintah wajib memberikan subsidi.
"Subsidinya seperti apa? Subsidi berupa vitamin, sembako dan kebutuhan pokok selama isolasi," katanya.
Dari draft yang ada itu baru membahas terkait kewajiban masyarakat dan pelaksanakan penegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara perorangan dan tempat usaha. Kemudian juga belum dicantumkan dalam draft soal vaksin, karena kriteria masyarakat yang di vaksin jangan sampai nanti rakyat mengira vaksin itu berbayar.
"Lalu dari Satpol PP juga mengusulkan soal fasilitas pembiayaan dalam penegakkan Perda itu nanti dan untuk Safety mereka ketika menegakkan Perda tersebut dilapangan nantinya. Sebab dalam Perda tidak diatur tentang insentif bagi para penegak Perda itu nanti," ujar Dempo.
Kemudian untuk sanksi berupa denda, itu sudah tercantum dalam draft, dimana mereka sudah sepakati sanksinya tipiring. Sedangkan untuk sanksi pidana itu singkat hanya maksimal dua hari bagi pelanggar guna memberikan efek jera.
"Setelah rapat ini, kami beri waktu sampai Jumat kepada eksekutif guna membahasnya serta mengajak pihak eksternal seperti MUI dan komponen masyarakat yang lainnya guna merampungkan Raperda AKB ini. Senin dijadwalkan kembali rapat bersama dengan Komisi IV dan dalam masa sidang pertama tahun 2021 ini kita targetkan Raperda ini telah disahkan," pungkasnya.
Terpisah Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar M.Si saat ditanyai dia tidak membantah apa yang disampaikan oleh Waka Komisi IV DPRD Provinsi, termasuk soal kebutuhan dana anggaran dalam mereka menegakkan Raperda AKB itu nanti.
"Tadi sudah dibahas, poin-poin hak dan kewajiban dalam penegakkan Perda AKB itu disahkan nanti. Kewajiban pemerintah, kewajiban masyarakat itu dibahas tadi," ujar Murlin.
Ia menyebutkan, tentunya banyak hal-hal yang perlu dipersiapkan serta dibenahi. Terutama seperti ini, jika Perda itu ditegakkan itu kan melalui Satpol PP dibantu oleh instansi terkait baik kepolisian dan TNI.