Bupati Terbitkan SE, Februari Acara Berkerumunan Sudah Dibatasi

Rabu 20-01-2021,09:23 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Guna membatasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan, Bupati Rejang DR H Ahmad Hijazi SH MSi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 180/0040/Bag.3 tentang Penghentian dan Pembatasan Kegiatan/Acara yang bersifat keramaian/kerumunan.

"Pemberlakukan pembatasan tersebut dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran dan kasus terkonfirmasi Positif di Kabupaten Rejang Lebong belum sepenuhnya terkendali," ujar Bupati seperti dikutip dalam SE.

Dalam SE Bupati tersebut juga tercatat ada 8 point yang disampaikan. Pertama, tidak menyelenggarakan/mengadakan kegiatan/acara yang mengundang keramaian/kerumunan orang banyak. Seperti resepsi pernikahan, syukuran, hajatan, pentas seni, konser musik, perlombaan olah raga, kontes dan sejenisnya. Kedua, untuk acara akad nikah, aqiqah dan tahlilan dapat dilaksanakan dengan ketentuan jumlah orang/undangan/tamu yang hadir paling banyak 30 orang serta wajib mempedomani protokol kesehatan. Ketiga, kegiatan sektor perdagangan dan jasa berupa pusat perbelanjaan, pasar kuliner, restoran, cafe, dan sejenisnya dibatasi waktu operasionalnya mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Keempat, kegiatan objek wisata dibatasi waktu operasionalnya mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kelima, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum antara lain seperti rumah/tempat ibadah, sarana dan kegiatan olahraga, tempat wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, cafe, rumah makan atau sejenisnya wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti pemakaian masker, menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan/atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta pembatasan interaksi fisik (physical distancing) baik jarak tempat duduk maupun pengunjung maksimal 50 persen dan kapasitas tempat yang tersedia.

Keenam, dalam hal terdapat pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 akan dilakukan tindakan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundangan-perundangan.

"Kemudian dalam poin ketujuh, dengan dikeluarkannya SE Ini maka Surat Edaran Bupati Rejang Lebong nomor 180/0736/Bag. 3 tanggal 13 Oktober 2020 tentang Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Rabu, 20 Januari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait