Jual Samcodin Secara Bebas, 3 Oknum di Amankan!

Kamis 21-01-2021,09:46 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kepahiang tidak hanya berada dalam kondisi darurat dalam peredaran Narkotika. Akan tetapi dalam kondisi yang memprihatinkan terhadap peredaran dan penyalah gunaan obat-obatan yang beredar secara bebas. Ini terbukti denga sebelumnya Selasa (19/1) dini hari, jajaran Sat Reskrim Polres Kepahiang mengamankan 4 Pemuda asal Desa Muara Langkap Kecamatan Muara Kemumu, yang tengah mabuk setelah mengelar pesta Pil Samcodin.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan ke 4 pemuda tersebut, akhirnya polisi kembali mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual dan pengedar obat tersebut secara bebas, yang mana satu diantaranya berinisial DN Warga Curup yang juga diketahui sebangai pemilik Apotik Riski yang beralamatkan di jalan Merdeka Curup Rejang Lebong (RL).

DN diamankan pada Rabu (20/1) sekira pukul 09.30 WIB di tempat usahanya, atas pengembangan penyidikan terhadap terduga pengedar berinisal WES (32) warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengaku mendapatkan barang tesebut dari DN warga Curup.

WES sendiri diamankan Sat Reskrim polres Kepahiang berasama Tim elang Juvi Sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kabupaten Benteng.

"Kedua tsk WES dan DN ini, merupakan pengembangan kami, setelah pada kemarin (Selasa) sekira pukul 20.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang perempuan bernisial LA (49) warga Desa Karang Endah Kecamatan Kepahiang yang sudah pindah berdomisili di Kelurahan Kampung Pensiunan. Dari mulut LA ini lah kami mendapatkan 1 nama WES warga Benteng, yang diakui La tempat dirinya mendapatkan Samcodin," beber Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK MH kepada wartawan CE.

Dijelaskan Kasat, tsk LA ini pula pihaknya mendapatkan barang bukti Samcodin sebanyak 255 tablet atau sebanyak 2.550 butir Samcodin. Yang mana saat diamankan sambung kasat BB Samcodin tersebut disimpan Tsk La dirumahnya di Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang yang disembunyikan dalam boneka.

"Setelah kami lakukan introgasi terhadap tsl LA, dirinya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Tsk WES yang beralamatkan di Desa tanjung Heran Taba Penanjung Benteng. Malam itu juga WES kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," sebut Kasat.

Tidak berhenti disitu, sambung Kasat dari mulut WES, yang mengaku menjual barang tersebut kepada tsl LA, didapatkannya dengan cara membeli pada DN, sebagai pemilik Apotik Rizki Curup. Yang akhirnya Rabu, (20/1) Sekira pukul 09.30 WIB juga ikut diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan.

"Untuk DN pemilik apotik, kami belum menetapkan status yang bersangkutan karena masih dalam pemeriksaan pada penyidik di unit Tipiter," ujarnya.

Pantauan CE di Mapolres Kepahiang Kemarin, sampai dengan berita ini dilansir, DN masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun demikian sambung Kasat tidak menutup kemungkian DN juga bisa dinaikan statusnya sabagai tsk, jika dari hasil pemeriksaan nanti yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 197 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 7 tahun.

Tags :
Kategori :

Terkait