BPOM RL Tanggapi Soal Kasus Samcodin, Obat Bebas & Terbatas

Sabtu 23-01-2021,08:37 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebut Samcodin merupakan obat bebas terbatas yang artinya terlarang jika pengguna obat tersebut disalahgunakan oleh kehidupan bermasyarakat.

Kepala Kantor BPOM Rejang Lebong, Drs Sasra, A.Pt MSI, mengatakan jika Samcodin merupakan obat dalam lingkaran biru dalam arti bebas terbatas sehingga pembelian dalam jumlah tertentu dapat diperoleh di apotek tanpa menggunakan resep dokter.

"Obat bebas memiliki tanda khusus pada kemasannya, yakni lingkaran berwarna hijau dan bergaris tepi hitam, obat ini dijual bebas di semua outlet termasuk warung hingga swalayan. Adapun obat bebas terbatas memiliki simbol lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam dan disertai cantuman peringatan pada kemasannya, obat ini biasanya dijual di apotek dan toko obat yang memiliki izin," tuturnya.

Adapun proses cara edar obat Samcodin dikatakan Sasra, jika proses edar obat tersebut itu di buat oleh pabrik dan pedagang farmasi itulah yang akan mendsitribusikan ke sarana-sarana tempat yang memiliki izin obat. Seperti ke apotik, ke rumah sakit atau ke tempat lain yang mempunyai izin untuk pengobatan. Selain itu untuk kandungan samcodin sendiri pihaknya mengatakan jika samcodin adalah obat untuk orang menderita batuk yang disebabkan alergi.

"Obat yang memiliki memiliki kandungan Guaifenesin, Dextromethorphan HBr, dan Chlorpheniramine maleate itu merupakan obat yang digunakan untuk pengobatan batuk, mengencerkan dahak yang disebabkan alergi," tuturnya.

Lantas apakah yang apotik salah dalam menjual bebas obat samcodin ini, pihaknya mengatakan tidak. Karena apotik tersebut sudah memiliki izin untuk menjual berbagai jenis obat yang sudah terdaftar di BPOM.

"Akan tetapi yang jadi permasalahannya itu karena si pemilik apotik tersebut tidak adanya dokumentasi untuk penjualan obat-obat seperti samcodin ini. Karena obat samcodin ini merupakan obat yang dikosumsi untuk orang-orang yang terbatas contoh, pemilik apotik mempunyai pelanggan utama dalam arti sudah direkomendasikan oleh dokter, nah para pemilik apotik ini harusnya mendokumentasikan dan mendata siapa saja yang membeli obatnya tersebut, jika tidak ada berarti pemilik tersebut menjual itu ke masyarakat umum jelas menyalahi aturan dan kami BPOM juga jika mau sidak pasti meminta dokumentasi dari pemilik apotik itu," ujarnya.

Selanjutnya ia mengimbau kepada seluruh masyarakt agar tidak perlu khawatir dalam Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Sabtu, 23 Januari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait