SE Tetap Diberlakukan 1 Februari 2021

Selasa 26-01-2021,08:57 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

Bupati: Penyebaran Covid-19 Harus Ditekan

CE ONLINE - Perkembangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Rejang Lebong, hingga saat ini belum sepenuhnya terkendali. Oleh karena itu, Bupati Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi menegaskan bahwa per 1 Februari 2021 mendatang kegiatan atau acara yang berpotensi membuat kerumunan dilarang.

"Hal ini tidak lain, untuk menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong," ujar Bupati.

Lanjut Bupati, bahwa hal tersebut dilakukan untuk kebaikan bersama. Apalagi saat ini, perkembangan kasus Covid-19 sudah menembus 600-an kasus sehingga bagaimanapun harus ditekan.

"Jangan sampai masyarakat semakin banyak terpapar Covid-19," sampainya.

Sementara itu, hingga saat ini total sampel warga Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan pemeriksaan PCR mencapai 2.488 orang. Dari jumlah tersebut, diketahui ada 607 kasus terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dari jumlah 2.488 sampel, yang positif hanya 607 orang sisanya 1.881 sampel warga dinyatakan negatif," ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten RL, Syamsir SKM MKM melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/1) kemarin.

Menurut Syamsir, kemarin ada tambahan 1 kasus konfirmasi yakni kasus 607. Pasien ini Laki-laki berumur 32 tahun warga Kecamatan Curup Timur. Selain itu, kemarin juga ada tambahan 2 kasus sembuh yakni kasus 538 dan kasus 564 warga Kecamatan Curup Timur.

"Untuk pasien konfirmasi, saat ini melakukan isolasi mandiri," sampainya.

Lanjut Syamsir, bahwa dari total kasus konfirmasi ditegaskan Syamsir sebagian besar sudah dinyatakan sembuh Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Selasa, 26 Januari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait