Dua Pengedar Narkoba Ditangkap

Sabtu 30-01-2021,08:39 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rejang Lebong, Kamis (28/1) pukul 22.45 WIB berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Merdeka Kecamatan Curup.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH mengatakan bahwa 2 pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni AR (32) warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup dan DW (30) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.

"Dua pelaku klasifikasinya adalah pengedar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/1) kemarin.

Menurut Kapolres, bahwa kronologis penangkapan dua pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi yang diterima petugas bahwa akan ada transaksi narkoba. Kemudian dari informasi tersebut, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah pelaku diketahui, bahwa petugas dilapangan langsung melakukan penyergapan dan menghentikan pelaku," sampainya.

Lanjut Kapolres, dari penggeledahan yang dilakukan petugas mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 paket kecil diduga Narkotika Gol l dalam bentuk tanaman, 2 buah paket yg di duga sabu - sabu, 14 plastik klip bening, uang sebesar Rp 890.000 ( delapan ratus sembilam puluh ribu rupiah). Kemudian dompet warna coklat, HP vivo warna hitam biru dan HP vivo warna silver.

"Untuk kepentingan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Rejang Lebong," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait