CE ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mengamankan seluruh aset daerah. Khususnya dalam bentuk sertifikasi tanah.
"KPK memfokuskan agar Pemda mengamankan aset daerah, seperti tanah. Saat ini, aset pemerintah provinsi Bengkulu yang sudah sertifikasi sudah mencapai 72 persen, sisanya 28 persen ditargetkan proses sertifikasi tanah selesai paling lambat tahun 2024," sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Hamka Sabri.
Hamka menyebutkan, dilihat dari menajemen aset daerah Provinsi Bengkulu sudah mencapai angka 91,60 persen. Tinggal nanti menyelesaikan sertifikasi tanah, yang selama ini mengalami hambatan utama dalam hal pendanaan.
"Manajemen aset daerah kita sudah bagus sekali, capaiannya hampir sempurna," katanya.
Tinggal pada poin sertifikasi lagi, masalah pendanaan menjadi faktor penghambat, namun kita akan semaksimal mungkin mengatasinya.
"Tahun ini akan dianggarkan untuk sertifikasi tanah. Kita memiliki target 109 persil untuk tahun 2021 ini," ujarnya.
Terpisah Sekretaris Inspektorat Provinsi Bengkulu, Henny Kauri menyampaikan masalah aset ini akan terus digenjot hingga selesai. Sehingga, dapat mengikuti beberapa poin lainnya seperti database aset, pengelolaan aset, serta penertiban dan pemulihan aset yang angkanya sudah sempurna 100 persen.
"Progresnya terus menanjak, dan kami optimis dapat segera menuntaskan sertifikasi aset ini," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: