Sebelum Disahkan, Raperda Harus Diverifikasi Gubernur

Sabtu 13-02-2021,08:53 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST, menyampaikan, jika untuk pengesahan 5 raperda yang dibahas di DPRD Rejang Lebong belum dapat disahkan sesuai dengan jadwal sebelumnya yakni 15 Februari. Dimana hal tersebut lantaran mengikuti aturan terbaru mengenai mekanisme pembuatan raperda, dimana sebelum disahkan harus melalui verifikasi gubernur terlebih dahulu, baru dapat disahkan.

"Karena aturan yang tebaru ini mewajibkan diverifikasi terlebih dahulu, sebelum disahkan, memang ini berbeda dengan sebelumnya disahkan terlebih dahulu baru diverifikasi, jadi kita ikuti aturan terbaru," sampainya.

Dimana Senin mendatang pihaknya baru akan memfinalisasi raperda - raperda yang sudah dibahas pihaknya terlebih dahulu, baru akan dikirim ke Pemprov  Bengkulu untuk diverfikasi, usai ini kembali baru pihaknya menjadwalkan ulang untuk diparipurna pengesahan 5 raperda tersebut.

"Senin seluruh pokja mempfinalisasi dan disatukan untuk dikirim verivikasi pemprov," terangnya.

Serta untuk Pokja II yang dikomandoi dirinya pada Kamis lalu juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu. Hal ini berkenaan dengan salah satu raperda yang dibahas pihaknya, tentang Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Sabtu, 13 Februari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait