DPMD: Subsidi Kuliah Sesuai Aturan

Rabu 17-02-2021,08:44 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan subsidi kuliah untuk perangkat desa diperbolehkan dan sesuai aturan. Hal ini setelah adanya permintaan kepada desa untuk mengirimkan perwakilannya untuk kuliah di Universitas Pat Pertulai (UPP) untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintahan desa di masing - masing desa di Rejang Lebong.

“Secara aturannya diperbolehkan, dimana ini masuk dalam poin peningkatan SDM dalam anggaran Alokasi Dana Desa (ADD),” sampai Kadis PMD Rejang Lebong Suradi Rifai, kemarin di Rejang Lebong.

Baca Juga: Desa Diminta Kirim Dua Perwakilan Kuliah di UPP

Dikatakannya, jika permintaan adanya perwakilan tersebut diperkuat dengan SE Bupati Rejang Lebong, hal ini didasari untuk peningkatan SDM dari tingkat bawah, yakni dari pemerintah desa. Sehingga administrasi desa menjadi lebih baik. Pasalnya dalam SE tersebut ada dua poin pilihan yakni Jurusan Komputer dan Administrasi, yang dinilai tepat untuk peningkatan SDM.

“Dari kita dinas mengikuti SE tersebut, dimana kita juga menilai ini langkah yang paling tepat untuk upaya meningkatan SDM,” ungkapnya.

Dengan itu maka silahkan saja jika memang anggaran tersedia untuk peningkatan SDM perangkat desa bisa dikuliahkan, dengan catatan tidak melebihi kapasitas dari maksimal anggaran peningkatan SDM tersebut. Serta dengan adanya ini memang sangat membantu pihaknya dalam meningkatkan kapasitas perangkat desa yang ada.

"Sehingga adminstrasi lebih tersetruktur dan pengelolaan juga lebih baik," jelasnya.

Dimana jelas dampaknya sendiri pemdes terhindar dan meminimalisir adanya kesalahan admonistrasi yang berpotensi pada pelanggaran aturan, sehingga harus Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Rabu, 17 Februari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait