Hamka : Kewenangan Terbatas
CE ONLINE - Sebanyak 7 Sekda di 7 Kabupaten yakni Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma dan Bengkulu Selatan, Selasa (16/2) kemarin secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati di Kabupaten masing-masing. Dimana penyerahan SK diserahkan langsung oleh Plh Gubernur Bengkulu, Hamka Sabri bertempat di ruang Pola Pemprov Bengkulu.
"Pembagian SK Bupati ini dilakukan mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati 7 Kabupaten ini berakhir pada 17 Februari besok (hari ini, red)," sampai Hamka.
Dikatakannya bahwa jabatan Plh Bupati sendiri akan berlaku sampai dengan Bupati dan wakil Bupati terpilih nantinya dilantik. Dimana untuk pelantikan tersebut, pihak Pemprov masih belum menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tugas Plh ini melaksanakan tugas- tugas harian Bupati, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini," ungkapnya.
Namun kendati demikian, Hamka tetap mengingatkan bahwa ada beberapa batasan yang tidak boleh dilakukan oleh Plh Bupayi selama mengemban amanah menjadi Plh Bupati.
"Salah satu hal yang bukan merupakan kewenangan Plh Bupati seperti terkait kebijakan strategis misalnya seperti produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan daerah," ujar Hamka.
Lebih jauh ia menyebutkan, Plh Bupati juga tidak punya kewenangan soal perubahan pengelolaan keuangan daerah. Termasuk juga tidak boleh melakukan mutasi secara sepihak.
"Sebenarnya untuk pergeseran ASN atau mutasi bisa saja dilakukan. Namun tetap dengan cara berkoordinasi atau izin dengan Kemendagri," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa 7 Plh Bupati yang dilantik diantaranya yakni RA Denni sebagai Plh Bupati Rejang Lebong, Mustarani Abidin sebagai Plh Bupati Lebong, Zamzami Zubir sebagai Plh Bupati Kepahiang. Kemudian Marjohan sebagai Plh Bupati Mukomuko, Ricky Gunarwan sebagai Plh Bupati Seluma, Heryadi sebagai Plh Bupati Bengkulu Utara dan terakhir Yudi Satria sebagai Plh Bupati Bengkulu Selatan. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: