CE ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Jumat (19/2) pagi menerima salinan berita dan putusan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi. Penyerahan salinan berita dan putusan ini diserahkan tepat sehari setelah pleno penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yang digelar Kamis (18/2) sebelumnya.
"Satu hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur terpilih, sesuai dengan aturan, kita sampaikan salinan berita dan putusannya ke DPRD provinsi untuk diproses selanjutnya," sampai Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra kemarin.
Dikatakan Irwan untuk proses selanjutnya pihak DPRD Provinsi Bengkulu dapat mengesahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui rapat paripurna. Selanjutnya hasil tersebut disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bengkulu.
"Setelah DPRD Provinsi menggelar paripurna dan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur. Selanjutnya Mendagri menyampaikan ke Presiden untuk ditentukan proses dan jadwal pelantikannya," ujarnya.
Terpisah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, H M Rizal mengatakan, dengan diterimanya berita acara dan surat keputusan KPU Provinsi ini, pihak legislatif akan menindak lanjuti. Dimana secepatnya pihaknya akan segera mengagendakan rapat paripurna.
"InsyaAllah segara ditindak-lanjuti dalam paripurna dalam waktu dekat. Karena saat ini para wakil rakyat sedang Dinas Luar (DL)," ujarnya.
Rizal mengatakan, setelah di paripurnakan, pihaknya bersama Asisten l Setda Provinsi Bengkulu akan menyerahkan ketetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih ini ke Kemendagri, guna dilakukan pelantikan.
"Untuk proses di Kemendagri kita tidak tahu berapa lama. Tapi yang jelas pihak DPRD Provinsi, Insya Allah tidak ada hambatan halangan apa pun nantinya," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: