Usai Pengesahan Perda, OPD Realisasikan 5 Perda

Selasa 23-02-2021,08:52 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Mahdi Husen SH meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merealisasikan 5 Peraturan Daerah (Perda) baru dengan mempedomani sejumlah catatan yang diberikan masing - masing fraksi DPRD.

"Masing - masing fraksi sudah menyampaikan catatannya, dan kita minta ini dipedomi oleh OPD dalam merelisasikannya," sampai Mahdi.

Hal ini sendiri setelah pihak DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Senin 22 Februari 2021 kemarin mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (RePerda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dimana yang paling penting dalam poin - poin Perda ini sendiri ditujukan dan direalisasikan untuk kemaslahatan masyarakat dan kemajuan Rejang Lebong kedepannya.

"Dimana usai ini, kita serahkan pada eksekutif dan kita minta direlisasikan dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat," ungkapnya.

Dimana hampir seluruh Perda sendiri memiliki catatan dalam reliasasinya, mulai dari Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, yang diminta meningkatkan pelayanan terlebih dahulu, sebelum menaikan tarif, serta menyelesaikan sejumlah persoalan yang masih ada di Rejang Lebong dalam ketersedian air bersih. Sampai dengan Perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Selasa, 23 Februari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait