CE ONLINE - Oknum personel Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebong, diduga meminta sejumlah uang kepada salah seorang mantan pelaku warga Kabupaten Lebong yang pernah tersandung perkara hukum terkait perjudian Togel yang sebelumnya sempat diamankan ke Mapolres Lebong.
Hal itu diketahui, atas pengakuan dari salah seorang pelaku yang terlibat judi togel beberapa waktu lalu di Kabupaten Lebong. Di sisi lain, lantaran tak ingin terjerat hukum, dirinya bersama teman-temannya bersedia memberikan sejumlah uang yang diminta oleh oknum APH tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, dirinya hanya sebagai pemasang dan itu pun kebetulan pada hari penggerebekan terhadap bandar Togel. Dimana, namanya juga disebut oleh bandar togel dalam nyanyiannya ikut terlibat dalam kegiatan perjudian online tersebut. Atas nyanyian bandar yang diamankan petugas dan jejak rekam percakapan yang ditemukan di handpone bandar Togel, dirinya bersama beberapa rekannya ikut digiring ke Mapolres Lebong.
Bahkan, dirinya mengaku, setelah menjalani pemeriksaan oleh APH, hanya bandar saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dirinya bersama beberapa rekannya hanya dijadikan sebagai saksi dan dimintai sejumlah uang.
"Iyo pakai duit. Tapi kalu bukti kami ngasih duit dak do. Tolong lah pak dak usah diperpanjang, kami takut malah ditangkap lagi," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujianto, SH, MH dikonfirmasi terkait pengakuan salah seorang warga yang namanya tak ingin sebut namanya itu, Kasat membantah keras.
"Gak benar itu," ungkapnya.
Bahkan, Kasat menegaskan tidak ada istilah pakai uang dalam penanganan perkara. Apalagi dengan menjanjikan akan terbebas dari jeratan hukum.
"Jika sedang diperiksa oleh penyidik, ikuti saja prosesnya jika tidak terbukti bersalah pasti tidak akan ditahan," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data terhimpun, sepanjang bulan Februari 2021 ada beberapa perkara hukum yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lebong. Pertama pada Rabu (10/2), Satreskrim mengamanakan 6 orang warga Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah, dimana diduga telah melakukan perjudian jenis Togel. Dari 6 orang yang diamankan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AG (36) dan BT (44), yang diduga perannya sebagai bandar. Sementara 4 orang lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi.