Polisi Ciduk “BOS” Debt Colektor, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan

Sabtu 29-05-2021,09:06 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Direktur PT Bengkulu Otoritas Sarana yang bergerak dibidang jasa Debt Colektor inisial WA (40) warga Perumahan Villa Danau I Blok F No 67 Kelurahan Surabaya Kecaamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, harus berurusan dnegan pihak kepolisian.

Pasalnya WA yang merupakan bos debt colektor tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di back up Tim Jatanras polda Bengkulu di Kota Bengkulu pada Kamis (27/5) pukul 17.30 WIB. Kasusnya atas dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan sebagai dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. atas satu unit kendaraan roda empat (R4) Suzuki Pick Up Futura warna hitam Nopol : BD 9508 NC, Noka: MHYESL415HJ796280 dan Nosin : G15AID1086641. berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-1015/XI/2020/BKL/Kepahiang, Tanggal 19 November 2020.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH dikonfirmasi membenarkan pihaknya berkerjaama dengan tim jatanRas polda Bengkulu telah berhasil mengalamkan seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana penupuan dan penggelapan. Hal ini sebagaimana yang laporkan korban warga kecamatan Merigi Kepahiang beberapa waktu yang lalu.

Dijelaskan Kasat, diamankannya WA juga merupakan hasil pengembangan terhadap tsk JK warga Kecamatan Ujan Mas, yang telah berhasil diamankan beberapa waktu yang lalu dalam kasus yang sama.

Adapun kronologis kejadian ini sebut kasat terjadi pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar Tsk JK menelpon korban atas nama Subari dan menanyakan keberadaan korban yang saat itu tengah berada di Desa Suro Lembak Kecamatan ujan Mas Kepahiang. Selanjutnya Tsk JK menemui korban.

Ketika sampai bersama dengan korban tsk langsung mengambil kendaraan milik korban yang mana kendaraan tersebut masih kredit dan sudah menunggak selama 5 (lima) bulan. Tsk berkata bahwa kendaraan tersebut akan dilelang dan terlapor berjanji akan mengurus pelelangannya selama 1 (satu) minggu dan akan di dapat dimenangkan oleh korban. Hanya saja waktu itu korban dipinta sejumlah uang yang dikatakan tsk JK untuk pengurusan lelang dari kendaraan tersebut.

Hanya saja sesuai dengan waktu yang dijanjikan, janji tersebut tidak didapatkan korban, sehingga korban melaporkan hal tersebut kepada Polisi. Sehingga Tsk JK behasil diamankan beberapa waktu yang lalu.

"Penangkapan terhadap Tsk WA ini merupakan pengembangan dari tsk JK yang sudah lebih dulu kita amankan, karena berdasarkan keterangan tsk JK, jika aksi yang dilakukannya merupakan perintah dari tsk WA yang Kamis malam tadi kita amankan di Kota Bengkulu," ungkap Kasat.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan WA sendiri sambung Kasat, bermula saat anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang mendapatkan informasi keberadaan tsk WA.

Tags :
Kategori :

Terkait