Perda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disahkan, Banggar Sentil Hutang 35,8 Miliar

Selasa 22-06-2021,09:28 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Cukup mencengangkan dalam paripurna Pengesahan Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2020 Kabupaten Rejang Lebong. Pasalnya dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan dalam struktur APBD Rejang Lebong tahun 2020 lalu, diketahui Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memiliki hutang hingga Rp 35 Miliar yang harus dituntaskan pada 2021 ini atau pada 2022 mendatang.

"Dalam APBD 2020 kita setelah adanya 7 kali pergeseran yang dilakukan Bupati Rejang Lebong 2022 dengan sistem perkada kita berhutang anggaran Rp 35 Miliar," sampai Juru Bicara Banggar DPRD Rejang Lebong Wahono SP, Senin (21/6) kemarin di Rejang Lebong.

Adapun rincian dari hutang Pemkab Rejang Lebong yakni Pertama bagian lancar hutang jangka panjang Rp.2 Miliar dengan BRI Curup, yang saat itu pada tahun 1982 membangun pasar Bang Mego. Kedua adanya hutang beban pegawai 2019 Rp. 12,3 Miliar. Ketiga hutang jangka pendek Rp 21,5 miliar, yang didalamnya, BLUD RSUD Curup 12,8 Miliar, Dinas Pekerjaan umum Rp. 8,5 Miliar dan pekerjaan di seketariat DPRD Rejang Lebong Rp. 236,8 juta.

"Jadi totalnya ini ada Rp 35,8 Miliar yang jadi beban bersama untuk diselesaikan pada tahun 2021 ini, atau pada 2022 mendatang," ungkapnya.

Dalam hal ini pihaknya selaku DPRD Rejang Lebong tidak akan menghambat untuk menyelesaikan hutang Rp 35,8 miliar tersebut dalam proses penganggaran nantinya. Namun pihaknya menegaskan, jika pihaknya akan menganggarkan tersebut, jika memang adanya surat jelas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya perintah bayar.

"Jika ada surat dari BPK kita siap selesaikan, bahkan seluruhnya kita selesaikan dalam waktu dekat ini, namun yang jelas ada terlebih dahulu surat rekomendasi tersebut terlebih dahulu," terangnya.

Hal ini sendiri dikatakannya jika pihaknya enggan adanya persoalan dikemudian hari terhadap anggaran APBD Rejang Lebong. Pasalnya dengan adanya hutang pada hari ini ada 3 faktor yang bisa dilihat, pertama memang adanya aturan yang berubah - ubah dalam penggunaan anggaran saat pendemi lalu oleh pemerintah pusat, kedua memang adanya lonjakan kasus yang disignifikan di Rejang Lebong saat 2020 lalu, dan memang sistem penganggaran yang ceroboh dan tidak berstandar.

"Karena seluruhnya ini terjadi karena adanya pergeseran anggaran akibat penangan covid 19 yang perencanaan kurang mempuni, sehingga saat ini menimbulkan masalah," jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH, yang memimpin secara langsung paripurna pengesahan Perda Pertanggung Jawaban APBD 2020, yang didampingi Wakil Ketua I Surya ST dan Wakil Ketua II Edy Irawan HR membenarkan adanya hasil dari kinerja banggar tersebut. Dimana persoalan tersebut harus diselesaikan oleh pihak eksekutif dan legislatif dimasa mendatang, namun pada intinya pihaknya akan melihat nantinya kekuatan anggaran Rejang Lebong, sehingga bisa melihat hutang tersebut diselesaikan di APBD Perubahan atau di APBD 2022 mendatang.

"Kita lihat saja nantinya pada saat APBD Perubahan, jika memungkinkan kenapa tidak, jika memang tidak memungkinkan APBD 2022, dengan catatan yang disampaikan juru bicara banggar DPRD Rejang Lebong," ujarnya.

Disamping itu Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM didampingi Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah menyampaikan, jika apa saja yang menjadi catatan dan kritik dari DPRD Rejang Lebong akan menjadi pedoman pihaknya dalam proses penganggaran kedepannya.

Tags :
Kategori :

Terkait