Pemkab RL Bakal Berlakukan Jam Malam, Tekan Penyebaran Covid-19

Selasa 22-06-2021,09:28 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, kedepan bakal memberlakukan jam malam. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Rejang Lebong yang belakangan ini terjadi peningkatan kasus. Ini sebagaimana disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah.

"Sebagai salah satu upaya menekan penularan Covid-19, kedepan kita akan memberlakukan jam malam," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/6).

Menurut Wabup, pemberlakukan jam malam ini nantinya mengawasi situasi Kabupaten Rejang Lebong dimalam hari. Salah satunya terkait masih adanya laporan pesta malam yang masih digelar ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Dimana pesta malam, berpotensi menyebabkan kerumunan. Sehingga suasana malam hari juga perlu diawasi," sampainya.

Terkait penindakan, kata Wabup saat ini Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah diteken oleh Gubernur Bengkulu. Dimana saat ini, terhadap Perda tersebut masih dilakukan sosialisasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong.

"Jika nanti Perda tersebut selesai disosialisasikan, kemudian diterapkan. Maka kedepan, kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan termasuk melakukan pembubaran kegiatan pesta yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes). Termasuk membubarkan kegiatan pesta malam. Hal ini dilakukan demi kebaikan masyarakat itu sendiri," katanya.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM meminta betul kepada masyarakat yang menggelar pesta atau hajatan untuk tidak mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes). Menurut Bupati, saat ini masyarakat diberi kelonggaran untuk bisa mengadakan pesta atau hajatan namun tetap mematuhi prokes guna mencegah penularan Covid-19.

"Namun kedepan, jika masih ada yang melanggar. Tidak menutup kemungkinan melalui Satgas Penanganan Covid-19 akan kita bubarkan. Tetapi kita tetap berharap itu tidak terjadi, artinya masyarakat dapat menghormati, menghargai dan mengikuti aturan Pemerintah terkait pencegah Covid-19," ujarnya.

Selain itu, Bupati mengatakan bahwa akan percuma jika Pemerintah bersama Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) gencar melakukan sosialisasi. Namun pada kenyataannya masyarakat masih acuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemerintah.

"Oleh karena itu, kita meminta betul kesadaran masyarakat untuk Prokes. Covid-19 ini benar-benar ada, sehingga Prokes jangan diabaikan," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait