Pandemi Covid, Kasus Perceraian Meningkat

Selasa 22-06-2021,19:54 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Pengadilan Agama Curup, mencatat dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 telah menangani 1.145 kasus penceraian yang diajukan oleh penggugat baik dari pihak istri maupun suami. Ketua Pengadilan Agama Curup, Solahuddin Sibagabariang, S.Ag, M.H melalui Panitera Gustina Chairani, S.H mengatakan hingga Mei 2021, pengajuan gugatan perceraian mengalami peningkatan.

Di sisi lain berdasarkan data yang diperoleh wartawan jika penyebab kasus perceraian di Kabupaten Rejang Lebong didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus (cek cok dalam keluarga,red).

"Penyebab perceraian ini didominasi dengan faktor perselisihan dan pertengkaran diantara suami istri. Tercatat pada tahun 2019 sebanyak 429, tahun 2020 sebanyak 456, dan tahun 2021 hingga Juni ini sebanyak 149," sampainya.

Dari data tersebut, pihaknya tidak menapik jika semenjak pandemi covid-19 jumlah kasus perceraian dengan faktor penyebab perselisihan dan pertengkaran meningkat. Ia merincikan dari data pengadilan, jumlah pengajuan untuk cerai talak yang diterima pada tahun 2019 mencapai 117 dan jumlah yang diputuskan 116. Sedangkan untuk cerai gugat di 2019 mencapai 382 dan yang diputuskan sebanyak 390.

Pada tahun 2020 jumlah pengajuan untuk cerai talak yang diterima sebanyak 114 dan yang diputuskan 116. Sedangkan untuk cerai gugat di 2020 yang diterima mencapai 440 dan yang diputuskan 443. Adapun pada tahun 2021 yang baru berjalan hingga Mei, jumlah pengajuan untuk cerai talak mencapai 56 dan yang diputuskan 46.

"Sedangkan untuk cerai gugat di 2021 mencapai 169 dan yang diputuskan 136 kasus," pungkasnya. (CW2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait