36 Mobnas KPDT Nunggak Pajak, Sekda: Dipakai Ormas

Sabtu 26-06-2021,08:59 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Selain akan melakukan penarikan terhadap motor dinas (Tornas) kepala desa. Pemkab Kepahiang juga berencana untuk melakukan penarikan terhadap 36 unit mobil bantuan dari Kementrian Pemerintah Desa Tertinggal (KPDT) yang saat ini dipinjam pakaikan kebeberapa organisasi masyarakat (ormas) yang ada di kabupaten Kepahiang.

Hal ini diungkapkan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, mengingat keberadaan 36 unit Mobnas KPDT yang saat ini berada ditangan pihak peminjam, menjadi salah satu temuan hasil audit BPK RI. Karena termasuk dalam ratusan mobnas dan tornas yang menunggak pajak.

"Benar ada 600-an mubnas yang menunggak pajak itu, tapi yang harus kami luruskan jika sebagian kecil saja dari jumlah itu yang ada di OPD-OPD, yang paling banyak itu mobnas dan tornas yang kita pinjam pakaikan ke luar seperti 36 Mobnas KPDT tornas yng dibirikan kepada desa, dan ada juga tornas dan mobnas yang kondisinya sudah rusak berat dan tidak bisa digunakan tapi belum dihapus sebagai adat daerah," beber Sekda.

Untuk mombas dan tornas yang masih berfungsi dan saat ini dipegang pejabat dimasing-masing OPD. Sebut Sekda, merupakan kelalaian dari pemengang kendaraan itu sendiri, yang tidak melakukan perpanjangan pajak yang menjadi kewajiban tahunan.

Karena anggaran untuk pembayaran pajak mobnas dan tornas sudah dianggarkan dimasing-masing OPD dengan mata angaran pembayaran pajak yang anggarannya tidak bisa dilakukan pencairan diluar peruntukannya.

"Ini juga yang selama ini mengakibatkan serapan anggran tidak 100 persen dan selalu ada ada silpa, karena anggaran pajak yang tidak ditarik dimasing-masing OPD," ucapnya.

Diyakini Sekda, tidak ada penyimpangan keuangan daerah dari pembayaran pajak tersebut. Karena dengan tidak ditariknya anggaran tersebut secara otomatis kembali ke Kasda menadi Silpa. Masih dikatakan Sekda lain halnya dengan kendaraan dinas yang dipinjam pakaikan kepadaa pihak luar, seperti halnya Tornas kades dan mobnas KPDT, yang perjanjian awalnya kewajiban pajak dibebankan kepada pihak pemakai.

"Untuk tornas dan mobnas yang dipinjam pakaikan pada pihak luar, ini menjadi beban pemakai, dan tidak dianggarkan di APBD, tapi ada kelalian dari para pemakai sehingga selalu menjadi temuan audit BPK. Inilah yang mengakibatkan adanya data ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak itu," ucapnya.

Agar hal ini tidak kembali menjadi temuan dikemudian hari, tegas Sekada, pihaknyaa aakan melakukan pendataan ulang terhadap randis yang saat ini berapa dipihak luar seperti halnya tornas Kades, tornas imam dan mobnas KPDT. Terhadap kendaraan kendaraan tersebut yang menunggak pajak dan sudah tidak layak jalan, akan dilakukan penarikan.

"Saya rasa lebih baik kita tarik saja, dari pada selelu menjadi temuan, mungkin nanti akan kita masukan dalam data aset Pemkab yang akan ikut dihapuskan dengan cara dilelang," ucapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait