CE ONLINE - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis pagi sekira pukul 09.45 WIB, lakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan. Prosesi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 75 tahun 2021.
Pantauan CE, dilokasi pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan sebagian barang bukti lainnya dipotong menggunakan mesin potong. Di sisi lain giat pemusnahan BB itu juga dihadiri oleh jajaran PJU Polres Rejang Lebong, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan BPOM, perwakilan Lapas Kelas II A Curup dan Kasi BB Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
"Hari ini (kemarin, red) bertepatan dengan Hut Bhayangkara yang ke-75, Polres Rejang Lebong lakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan. Prosesi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait," sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Wakapolres Kompol, Edy Syafrudin kepada wartawan, Kamis (1/7).
Dirinya menambahkan, adapun barang sitaan tersebut adalah narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi serta senjata api yang didapat dari awal tahun 2018 hingga Juni 2021. Barang sitaan itu didapat dari hasil pancingan dan penyerahan dari lapas kelas II A Curup.
"Barang hasil sitaan yang dimusnahkan untuk narkotika diantaranya 145 paket jenis sabu, kemudian 3 paket jenis ganja dan 2 paket pil ekstasi bewarna merah dan hijau. Lalu ada juga 8 pucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek dan 5 pucuk senpi rakitan laras panjang" tandasnya. (CW1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: