Usai Ijab Kabul Warga Tebat Pulau Ditangkap, Kasus Sebar VCS Mantan Pacar

Kamis 29-07-2021,10:10 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Seyogyanya saat ini RM (21) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kebupaten Rejang Lebong, sedang hangat-hangatnya berbulan madu dengan sang pujaan hati yang baru saja dinikahinya pada Senin (26/7) lalu. Tapi semua itu harus dipendam terlebih dahulu oleh RM.

Pasalnya sehari setelah melangsungkan pernihakannya, tepatnya pada Selasa (27/7) lalu sekira pukul 17.30 WIB, RM dilakukn penangkapan paksa unit Tipiter bersama Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Hal ini karena RM telah diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi.

RM diduga telah menyebar luaskan rekaman Video Call Sex (VCS) nya dengan mantan pacarnya sebut saja namanya Mawar (16) (bukan nama sebenarnya,red) yang pada saat kejadian lalu korban Mawar masih berstatus sebagai salah seorang pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Kepahiang. RM diamankan saat yang bersangkutan tengah berada dirumah istrinya di Desa Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu.

Kepada Curup Ekspress RM mengaku nekat menyebarkan gambar hasil screenshoot (SC) video bugil mantan pacarnya, karena sakit hati kepada korban yang diketahui sudah ada laki-laki lain.

"Saya sakit hati pak dia (korban, red) sudah tidak mau lagi sama saya dan ada laki laki lain selain saya," akunya.

Disampaikannya, hubungan antara dirinya dengan korban, juga sebatas pacaran melalui media sosial Akun Face Book (FB) dan terus berlanjut pada tukaran No WhatsApp (WA). Diduga melalui aplikasi WA ini lah diakui RM dirinya mengajak korban untuk berkomunikasi melalui VC dan meminta korban untuk melakukan adegan syur (Bugil) yang tanpa disadari korban jika hal tersebut direkam oleh Tsk RM.

"Tidak saya paksa pak, saya minta dia buka baju, awalnya dia menolak dan saya katakan kalau tidak mau ita putus," ujarnya.

Masih dikatakan RM kalau kejadian tersebut sempat terjadi berulang kali, dan setiap keduanya melakukan VS tsk selalu meminta korban untuk bugil.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP welliwanto Malau SIK< MH yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana korbannya berasal dari Kabupaten Kepahiang.

Tags :
Kategori :

Terkait