Bupati Pastikan Ada Sanksi Pelanggar PPKM

Sabtu 31-07-2021,11:06 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Bupati Kepahiang, kembali mengeluarkan surat edaran (SE), tentang larangan, Menyelenggarakan, menghadiri kegiatan yang bersifat Keramaian dan kerumunan di Kabupaten Kepahiang. SE dengan No. 800/0615/C-19/BPBD-KPH/2021, merupakan pengganti dari SE sebelumnya yang bernomor 800/0595/BPBD-KHP/2021 tentang larangan, menyelenggarakan, menghadiri kegiatan yang bersifat Keramaian dan kerumunan bagi ASN dan THL di Kabupaten Kepahiang yang diterbitkannya pada 21 Juli 2021 lalu.

Dalam SE terbaru ini, dengan tegas Bupati meminta kepada Sekretaris Daerah, inspektorat dan BKD PSDM untuk melakukan pemantauan serta pemanggilan kepada ASN yang melanggar edaran ini serta melakukan langkah-langkah pembinaan yang sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Tidak hanya kepada kalangan ASN, dalam SE ini juga, Bupati meminta THL Ketua RW dan Ketua RT tingkat kelurahan, Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk melakukan hal hal sebagai berikut, tidak menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan seperti resepsi pernikahan, Aqiqah, sunatan, syukuran, tablig akbar, pasar malam serta kegiatan lain sejenisnya.

Kebijakan ini diambil sampai Bupati, didasarkan pada hasil evaluasi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepahiang yang masih tinggi serta zonasi penyebaran kabupaten Kepahiang masuk dalam zona orange.

"Menyelenggarakan akat nikah boleh, yang dilarang saat ini dan belum bisa untuk dilaksanakan itu pesta pernikahan, karena sudah dipastikan akan terjadi kerumunan yang sangat berpotensi besar terjadinya penularan Covid-19," ungkap Bupati.

Kenapa ada SE tersendiri bagi kalangan ASN, hingga sampai dengan perangkat Desa ? tegas Bupati, diharapkan ASN dan perangkat desa harus menjadi roh model dalam penerapan pelaksanaan PPKM di tengah tenga masyarakat.

"Karena Satgas Covid-19 ini sudah terbentuk hingga sampai dengan tingkat desa, kami meminta pihak pihak terkait seperti pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan bawahannya secara berjenjang," ujarnya.

Kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, dan BKD PSDM tegas Bupati diminta untuk melakukan pemantauan serta pemanggilan kepada ASN yang melanggar edaran ini serta melakukan langka langka pembinaan yang sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

"Terhadap yang melakukan pelangaran terhadap ketentuan ini, sanksinya sudah kami siapkan sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," singkat Bupati.

Sebelumnya Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata SIP, juga telah mewarning untuk memberikan sanksi pelepasan dari jabatan yang dipegang bagi setiap ASN yang diketahui melanggar ketentuan SE tentang larangan untuk menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan seperti resepsi pernikahan, Aqiqah, sunatan, syukuran, tablig akbar, pasar malam serta kegiatan lain sejenisnya (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait