Disdukcapil Terbitkan 660 Akta Kematian

Selasa 03-08-2021,10:07 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah menerbitkan sebanyak 660 akta kematian. Jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Juli.

"Sejauh tahun ini sampai dengan Juli kemarin, kita sudah cetak 660 akta kematian," ungkap Kadis Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Muradi melalui Kasi Perubahan Status Anak, Kematian dan Kewarganegaraan, Hendri ketika diwawancara CE Senin (2/8).

Dikatakan Hendri, jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Dimana pada jangka waktu yang sama yakni mulai Januari sampai Juli tercatat sebanyak 523 akta.

"Untuk tahun ini lebih banyak daripada tahun lalu. Itulah data yang berhasil kita catat dan kita rekap," katanya.

Di sisi lain dirinya menambahkan ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui oleh masyarakat yang hendak membuat akta kematian. Diantaranya, pertama harus membawa surat keterangan dari pemerintah desa atau lurah. Kedua harus membawa Kartu Keluarga (KK) asli.

"Sangat sederhana untuk sebuah persyaratan mengajukan akta kematian," tuturnya.

Kemudian pihaknya melanjutkan, dalam proses pembuatannya tidak memakan waktu yang lama. Artinya hanya dalam waktu sehari akta sudah bisa dibawa pulang.

"Itu kalau kondisi normal, kecuali seandainya blanko kita habis maka harus menunggu dulu beberapa hari," tandasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait