84 Persen WP Sudah Lapor SPT

Jumat 06-08-2021,09:44 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mencatat sebanyak 21.887 wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, per 5 Agustus 2021. Hal itu diterangkan oleh Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib ketika diwawancara CE Kamis (5/8) kemarin.

"Sampai hari ini 5 Agustus, pelaporan SPT ke kantor kita baru terealisasi sekitar 84 persen. Dari total keseluruhan 21.887 wajib pajak sebanyak 20.985 orang pribadi. Kemudian sisanya sebanyak 902 wajib pajak merupakan badan," katanya.

Nur menjelaskan, adapun target mutlak yang harus dicapai pada tahun 2021 yakni sebanyak 25.887 wajib pajak. Wajib pajak sebanyak itu merupakan cakupan tiga kabupaten, diantaranya Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

"Untuk Kabupaten Rejang Lebong ada 21.448 wajib pajak. Kemudian Kabupaten Kepahiang sebanyak 709 wajib pajak. Dan terakhir Kabupaten Lebong ada 3.730 wajib pajak," ujarnya.

Dirinya menambahkan, terdapat sanksi bagi pelaku wajib pajak yang terlambat dalam pelaporan SPT tahunan. Dengan besaran denda telat orang pribadi adalah Rp 100 ribu. Sedangkan denda telat lapor SPT pajak tahunan badan mencapai Rp 1 juta.

Sementara itu pihaknya menghimbau kepada seluruh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan di tiga Kabupaten yang telah disebutkan di atas, agar segera melaporkan SPT tahunan. Menurutnya, masih ada waktu kurang lebih lima bulan lagi.

"Maka manfaatkan lah waktu yang tersisa, supaya tidak terkena denda yang berlaku," pungkasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait