Sindikat Calo PNS Raup Rp 160 Juta, Modus Angkat Honorer jadi PNS

Selasa 10-08-2021,13:03 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Jajaran Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan berkedok membantu pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dari aksi ini sedikitnya sudah sebanyak 5 orang yang berhasil diamankan.

Adapun sindikat calo PNS ini diketahui beroperasi di 18 provinsi tersebut dengan nama Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI). Untuk wilayah provinsi Bengkulu ini saja diketahui jaringan sindikat ini sudah berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp. 160 juta lebih dari ratusan tenaga honorer yang ada di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

5 Tsk orang yang berhasil diamankan tersebut, 3 orang diantaranya adalah warga Kabupaten Rejang Lebong, diantaranya NR (36) warga Kelurahan Air Rambai Curup, OK (31) warga Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah dan M AN (44) warga Kekurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan 2 Tsk lain SI (40) warga Desa Keban Agung II Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan AI (36) warga Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Angung Kota Bengkulu.

Menariknya kelima Tsk ini, yang masuk dalam jaringan sindikat penipuan ini, seluruhnya juga masih berstatus sebagai tenaga honorer di daerah asal masing masing.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP dalam penjelasannya pada awak media kemarin, mengungkapkan jika jaringan ini telah beroperasi di 18 provinsi di Indonesia. Sedangkan keberadaannya di Bengkulu, telah berhasil menghimpun sedikitnya Rp 160 juta yang uang tersebut diambilnya dari ratusan honorer yang ada di 10 kabupaten kota.

"Ini sindikat yang memiliki jaringan ada di 18 provinsi di Indonesia salah satunya Provinsi Bengkulu," ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, terbongkarnya jaringan sindikat dengan mana organisasi FPPPI ini, berawal dari penangkapan terhadap 2 orang tsk NR dan OK pada hari Sabtu (7/8), yang tengah mengumpulkan sebanyak 10 honorer Pemkab Kepahiang disalah satu rumah di Desa Tebat Monok.

Modusnya para tsk mengiming-imingkan para korban bisa bisa diurus untuk diangkat menjadi ASN setelah para korban menjadi anggota FPPPI dan menyetorkan Rp. 500 ribu kepada Tsk dan kembali menyerahkan uang Rp 1,5 juta jika nanti namanya telah masuk dalam data bast honorer yang akan diurun untuk diangkat menjadi ASN. Dan para korban pun diwajibkan untuk membayar iuran wajib sebesar Rp. 125 ribu.

"Kita juga menemukan adanya bukti transaksi penyetoran uang atas nama FPPPI sebesar Rp 160 juta lebih yang dihimpun dari para honorer di Bengkulu ini, tapi khusus untuk penangkapan yang kami lakukan Sabtu lalu barang buktinya uang sebesar Rp 6,9 juta sera barang bukti lain seperti Laptop, buku tabungan, HP, ijazah para korban, dan beberapa Id Card FPPPI milik ke 5 Tsk," ucapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait