PPKM Diperpanjang Lagi

Kamis 12-08-2021,10:41 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Berdasarkan SE Bupati Rejang Lebong Nomor 85/ST COV19/RL/2021, yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus. Pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.

"Perpanjangan PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan adanya peningkatan dan penyebaran kasus yang terkonfirmasi positif Covid di Rejang Lebong, yang sampai saat ini belum sepenuhnya terkendali," ujar Kasatpol PP, Achmad Rifai melalui Plt Sekretaris, Samsul Bahri kepada CE.

Samsul menjelaskan dengan terbitnya SE Bupati terbaru tersebut pihaknya akan terus lakukan penertiban di lapangan. Hal itu tentu untuk meminimalis angka penyebaran Covid-19 yang tergolong masih tinggi.

"Kita akan selalu mangambil langkah tegas terhadap banyaknya jenis pelanggar prokes. Seperti lokasi hajatan, syukuran, dan segala macam yang sifatnya kerumunan. Selain itu kami tertibkan juga pada PKL, warung-warung makan, tempat nongkrong dan razia masker di jalanan," terangnya.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai penegakan hukum, Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong telah berhasil lakukan operasi pembubaran pada acara pernikahan sebanyak 12 titik selama PPKM bula Juli. Hal tersebut diketahui berdasarkan perekapan data pihak Satpol PP yang telah diterima wartawan.

"12 titik tersebut diantaranya ada di Kelurahan Air Meles Bawah, Kesambe Baru, Talang Ulu, Tempel Rejo, Desa Talang Gambir, Air Lanang, Baru Manis, Bermani Ulu, Turan Baru, Kampung Delima, dan Selupu Rejang," tandasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait