2 ASN Dipecat Tanpa Hak Pensiun

Kamis 19-08-2021,10:01 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Hingga bulan Juli 2021 ini tercatat sebanyak 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong dipecat dengan hormat tanpa hak penisiun. Adapun 2 ASN tersebut dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah keluar dan masuk register pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong.

"2 ASN ini yang dipecat dari register yang masuk ke kita dan sudah ada SK pemecatan dengan hormat tanpa hak pensiun," sampai Kabag Hukum Setda KAb Rejang Lebong Indra Hadiwinata SH, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, 2 ASN tersebut yakni salah seorang guru Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan seorang Kepala Seksi (Kasi) pada salah satu OPD yang ada di Rejang Lebong.

"Dimana mereka ada yang dipecat, lantaran melanggar aturan disiplin ASN dan tersandung kasus di kepolisian," ungkapnya.

Disisi lain saat ini ada juga ASN yang diberhentikan sementara dari jabatanya. Dimana ASN tersebut tersandung kasus senjata api (senpi) dan berurusan pada pihak kepolisan. Dan pihaknya melakukan pemberhentian sementara, pasalnya belum ada putusan dari pengadilan atau inkrah, sehingga untuk proses berikutnya harus menunggu hal tersebut dahulu.

"Kami menunggu putusan terlebih dahulu, seperti apa keputusannya, diberhentikan permanen atau masih dapat menjadi ASN," terangnya.

Dengan itu pihaknya ingin seluruh ASN yang ada di Rejang Lebong dapat menjaga marwah dari seragamnya, jangan sampai terulang kembali adanya oknum ASN yang sampai harus dicopot kerena berbagai hal, baik disiplin ASN, ataupun tersandung kasus tidak pidana sampai pada pihak berwajib. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait