3.514 Ranmor Ganti Nopol

Sabtu 04-09-2021,10:23 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kantor UPTD Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat) Rejang Lebong menyebut sebanyak 3.514 kendaraan bermotor telah lakukan pergantian Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan nomor polisi (nopol). Jumlah tersebut berdasarkan data mulai bulan Januari hingga Agustus tahun 2021.

"Jumlah itu termasuk di dalamnya kendaraan roda dua dan juga kendaraan roda empat," sampai Kanit Regident Samsat Rejang Lebong, M. Dodi, M. SH kepada wartawan, Jumat (3/9).

Dirinya merincikan, pada bulan Januari tercatat sebanyak 370 kendaraan. Lalu pada bulan Februari tercatat sebanyak 254 kendaraan. Kemudian di bulan Maret tercatat sebanyak 465 kendaraan. Kemudian di bulan April tercatat sebanyak 354 kendaraan. Kemudian di bulan berikutnya yakni bulan Mei terdata sebanyak 353 kendaraan.

Kemudian di bulan Juni terdata sebanyak 486 kendaraan. Selanjutnya di bulan Juli terdata sebanyak 549 kendaraan. Lalu pada bulan Agustus tercatat sebanyak 683 kendaraan.

"Jika dilihat dari rincian data tersebut, terdapat peningkatan grafik mulai dari Januari sampai Agustus kemarin. Dan bulan yang paling tinggi untuk pengurusan STNK Plat terjadi di bulan terakhir ini. Dari hasil pengamatan kami setiap tahunnya selalu seperti itu," jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi ketika hendak melakukan pergantian SNTK Plat diantaranya melampirkan BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli, KTP asli beserta fotokopi dan membawa kendaraan yang perlu perpanjangan STNK Plat.

Sedangkan dalam proses pengurusannya, yang bersangkutan pertama masuk ke loket pendaftaran, kemudian diteruskan ke pengetrian data, setelah itu melakuan cek fisik kendaraan, lalu proses registrasi dan identifikasi data, dilanjutkan lagi ke bagian penetapan, selanjutnya ke bagian korektor untuk mengecek ulang penetapan pajak pada kendaraan agar sesuai dengan yang tertera pada NJKB, kemudian tahap selanjutnya percetakan notis dan tahap akhir pencetakan STNK.

"Itulah alur atau proses yang akan dilewati ketika yang bersangkutan melakukan pergantian STNK Plat. Perlu diketahui juga bahwa, untuk bisa mendapatkan plat itu masa tunggunya kurang lebih satu bulan dalam kondisi normal," terangnya.

Di sisi lain dirinya mengingatkan kembali bahwa, saat ini tengah ada program pemerintah yakni pemutihan pokok tunggakan dan denda PKB yang dikuhususkan bagi kendaraan roda dua. Oleh karenanya pihak Samsat meminta kepada seluruh masyarakat wajib pajak Rejang Lebong agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini. Diketahui program tersebut berjalan hingga akhir tahun 2021.

"Starnya kemarin mulai bulan Maret dan berakhir di bulan Desember mendatang, jadi masih masih ada waktu," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait