Pasca Kasus BPNT Curup Selatan, Muncul Dugaan Uang PKH Curup Timur Disunat

Rabu 06-10-2021,09:15 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Persoalan Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Rejang Lebong, nampaknya tak usai - usai. Setelah adanya dugaan penyalahgunaan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan Curup Selatan. Kali ini mucul temuan dan laporan adanya dugaan sunat menyunat uang PKH yang masuk ke Rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh oknum tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: PKH Banyak Terima Laporan Penyimpangan BPNT, Firdaus: Nyaris Setiap Kecamatan

Dikatakan pendamping PKH Kecamatan Curup Timur, Febri Yanti kepada wartawan CE, jika dari pengakuan KPM kepada dirinya yang telah tedaftar PKH sejak April 2020 lalu atas nama Santi Kusuma yang beralamat di Kelurahan Kesambe.

Dirinya menerima setiap bulannya dengan jumlah Rp 241 ribu. Namun sayangnya uang yang diberikan pada dirinya hanya Rp 150 ribu, Rp 90 ribu dan bahkan tidak ada yang menerima full Rp 241 ribu.

"Setiap bulan KPM ini menerima angka yang berbeda - beda, dan tidak seluruh hak mereka ini diberikan secara utuh," sampainya.

BACA JUGA: BK Belum Terima Laporan LSM

Dilanjutkannya hal tersebut diketahui dirinya selaku pendamping, saat bulan Juli lalu. Dimana pihaknya melakukan roling kerja, sehingga dirinya kebagian Curup Timur. Kala itu saat melakukan pertemuan dengan seluruh penerima PKH pada wilayahnya, dirinya mempertanyaan mengenai salah satu anggota atas nama Santi tersebut tidak pernah hadir.

Setelah dikrocek anggota tersebut enggan hadir dengan alasan mereka tidak lagi terdaftar sebagai PKH. Namun sama - sama diketahui jika saat ini mereka masih berstatus aktif sebagai menerima PKH.

"Dimana uang yang disunat dan dimakan oknum tersebut adalah uang program PKH, dimana dalam penelurusan pihaknya, jika transaksi atas nama tersebut dilakukan pada Brilink atas nama PI (inisial,red), yang mana Brilink ini memang kita ketahui ada pada wilayah tersebut," jelasnya.

Terkait dengana adanya temuan tersebut, KPM atas nama Santi tersebut juga sudah melaporkan hal tersebut pada pihak Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga KPM tidak lagi merasa dicurangi dan dirugikan, karena dalam hal ini ada keterlibaatan salah satu warga mantan RT pada wilayah tersebut yang memegang kartu dan buku tabungan dari KPM itu sendiri.

"Jadi kita juga kurang paham prosedur dari wilayah tersebut dengan pendamping bantuan sosial lainnya, karena saya juga baru dilokasi tersebut. Kartu KPM itu tidak dipegang KPM dan ada orang lain yang memegang, kalau pada kasus ini mantan RT yang memegang jika tidak salah atas nama Sam," terangnya.

BACA JUGA: APH Diminta Tak Tutup Mata, Soal Dugaan Kasus Korupsi

Kasus serupa tersebut juga terjadi pada KPM Dewi Asmara, namun untuk KPM ini belum melapor pada pihak Dinsos. Adapun penyunatan uang dilakukan dengan modus yang serupa, namun dua - dua dari KPM tersebut ingin uang mereka ini dikembalikan. Dan saat ini mereka menuntut pada pihak pendamping TKSK dan Agen Brilink, bahkan terhadap pemegang kartu tersebut.

"Namun kemarin setelah temuan ini, kami sempat meminta pada KPM atas nama Santi itu untuk meminta kekurangan uang tersebut pada pihak pemegang kartu, namun sayangnya justru Pendamping suami dari TKSK, ditambah dengan pihak Brilink memarahi KPM Santi tersebut," jelasnya.

Sementara itu berbeda dengan dua KPM lain, yakni Nurhayani Desa Kesambe Baru dengan angka terima PKH Rp 500 ribu, serta Sulastri KPM Kelurahan Sukaraja dengan terima uang Rp 225 ribu, dengan kasus tidak memegang kartu sama sekali dan uang dalam rekening juga sudah hilang.

"Tapi untuk yang ini kami akan melakukan kroscek terlebih dahulu, dengan melihat print dari rekening koran harian atas nama tersebut, sehingga bisa terditeksi siapa dan dimana pengambilan uang tersebut dilakukan oleh oknum tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Daerah (Korda) dari TKSK Ade Saputra menyampaikan, terkait adanya sejumlah kasus temuan yang ada di Rejang Lebong ini, pihaknya akan menelusuri dan melakukan penindakan terkait siapa saja Pendamping Bansos Pangan Kecamatan (PBSPK), dan TKSK yang terlibat dalam hal ini. Dimana dalam hal ini pihaknya akan melakukan resume terkait kasus yang ada dan akan melaporkan hal ini ke Kemensos.

Tags :
Kategori :

Terkait