BPNT Ditilep dan PKH Disunat, KPM Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kamis 07-10-2021,09:39 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Merasa dirugikan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas nama Santi Kusuma warga Kecamatan Curup Timur bakal mengambil langkah hukum. Pasalnya, selain dana Program Keluarga Harapan (PKH) juga dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang harusnya diterimanya diduga ditelep dan disunat oleh Oknum yang tak bertanggungjawab.

BACA JUGA: Pasca Kasus BPNT Curup Selatan, Muncul Dugaan Uang PKH Curup Timur Disunat

Kepada CE, Santi Kusuma mengatakan bahwa dirinya menerima BPNT dalam bentuk telur dan beras sejak tahun 2018 lalu. Dimana ini berjalan sampai dengan satu tahun dengan pengambilan pada Agen Brilink PI dengan kartu gesek pengambilan dikumpulkan oleh Mantan RT 11 Safrudin (Saf, Sapaan Akrab). Namun semenjak pandemi Covid 19 dirinya ditahun 2020 lalu tidak lagi menerima BPNT dalam bentuk beras dan telur, namun ada bantuan dalam bentuk uang yakni program PKH irisan BPNT.

"Pas dikecek kami dapat bantuan duit kami dak dikasih lagi telur ke beras, cuma duit ajo," ujarnya, Rabu (6/10).

Dimana pertama kali mendapatkan dirinya diberikan senilai Rp 150 ribu, mendapat kedua kalinya Rp 100 ribu, dan terakhir mendapatkan Rp 90 ribu, serta karena ada kendala maka mantan RT tersebut menyampaikan, jika kartu mereka harus ditinggal terlebih dahulu untuk kepengurusan, sehingga termasuk kartu atas nama Santi dititip pada orang tersebut. Dimana dalam hal ini sudah diduga telah menyalahi prosedur, bahwasannya kartu ini tidak boleh dipegang oleh siapapun kecuali KPM.

"Usai kartu itu dititip sementara karena pengurusan mereka menyampaikan, jika saya sudah tidak menerima lagi, saya pikir memang seperti itu, namun pada Juli lalu Pendamping PKH Febri mencari saya dan menyebutkan jika saya penerima aktif, namun saya sudah menyampaikan, jika saya tidak menerima lagi. Kemudian saat ditanya kartu saya tidak memegang kartu, dan kartu ada pada Saf, dimana saat itu setelah kami mengetahui adanya kejanggalan, kami mengambil kartu tersebut pada bulan 7 lalu dengan alasan untuk difotocopy untuk keperluan sekolah anak," ungkapnya.

Dikatakannya, jika dirinya dan pendamping PKH melakukan kroscek hingga ke Bank dengan bukti print rekening koran terjawab, jika uang PKH yang mereka dapatkan sudah dicairkan yang tidak dilakukan dirinya, pada agen brilink PI. Dimana menurutnya jika dihitung dirinya uang PKH tersebut sudah ditilep dan disunat oleh oknum - oknum tersebut Rp 2,4 juta, dan untuk BPNT selama pandemi dirinya tidak menerima, sedang sampai dengan awal tahun bantuan tersebut terealiasikan.

"Terkait hal ini kami sudah melapor ke Dinsos, dan kami juga sudah mencoba menagih pada Saf mantan RT dan Agen Brilink, namun mereka menyampaikan, jika yang menarik itu adalah Pendamping TKSK Wilayah tersebut, dan justru saya dimarah karena menagih uang itu, bahkan diancam mereka siap mengembalikan, namun saya tidak selamat. Tetapi jika memang nantinya laporan saya pada Dinas Sosial tidak ada hasil, maka saya akan melaporkan hal ini pada pihak kepolisian Rejang Lebong, terhadap oknum - oknum tidak bertanggung jawab tersebut, dimana silahkan mereka memberikan dan menyampaikan kebenaran mereka sendiri, siapa yang mencairkan dan memakan hak saya tersebut, apakah mantan RT atau agen brilink atau TKSK," pungkasnya. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait