Kejari Tetapkan Kades dan Bendes Tersangka, Kasus Korupsi DD Belumai I

Jumat 08-10-2021,09:40 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Setelah melakukan pemeriksaan insentif selama kurang lebih 5 jam, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Kamis (7/10) sore menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

Kajari RL didampingi Kasi Pidsus saat menggelar Konferensi Pers terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD Blumai I

Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH dalam konferensinya persnya mengungkapkan dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni ZU selaku Kepala Desa (Kades) dan AR selaku Bendera Desa (Bendes).

"Hari ini (kemarin, red) Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD Desa Belumai I tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun dua tersangka tersangka tersebut yakni Kades dan Bendahara Desa yang masih aktif," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Kajari, bahwa penetapan Kades dan Bendahara Desa sebagai tersangka setelah pihaknya memiliki dua alat bukti dan telah melakukan ekspose perkara terhadap keduanya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebut Kajari bahwa keduanya juga langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari terhitung mulai kemarin hingga 20 hari kedepan dan para tersangka dititip di Rutan Mapolres Rejang Lebong.

"Penahanan yang Kami lakukan sudah menjadi pertimbangan. Terkait dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan 21 ayat 40 KUHAP yang berkaitan juga dengan syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif ini terkait dengan kekhawatiran kita tersangka ini akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, merusak atau menghilangkan barang bukti," sampainya.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari RL, Arya Marsepa SH menyebut bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, para tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dana APBDes sebesar kurang lebih Rp 680.000.000.

"Dimana KN total ini merupakan total keseluruhan KN yang dilakukan keduanya, mulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019," katanya.

Lanjut Arya, bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut baru dua orang tersebut yang ditetapkan tersangka. Dimana keduanya, menjadi orang paling bertanggungjawab terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ada beberapa bukti yang Kami temukan, seperti ada data-data fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keduanya dan diakui oleh mereka bahwa itu dipalsukan. Termasuk ada pengadaan-pengadaan fiktif seperti pengadaan baju dinas, pengadaan laptop dan diakui itu tidak diadakan. Apakah bakal ada penambahan tersangka, tentu kita melihat dari fakta-fakta di persidangan," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait