Jaksa Kebut Pemberkasan Dua Tsk Korupsi

Senin 11-10-2021,15:42 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini terus mengkebut Pemberkasan terhadap dua tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH.

"Saat ini, Kami tengah fokus melakukan pemberkasan perkara terhadap Kades dan Bendahara Desa Belumai I. Dimana kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019," ujarnya kepada CE, Minggu (10/10).

Menurut Arya, bahwa setelah berkas perkara selesai dan dinyatakan lengkap maka langsung akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"Kalau untuk sidang kapan? Kita tentu menunggu penetapan jadwal dari PN Tipikor Bengkulu, setelah berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap," sampainya.

Sementara itu terkait apakah ada potensi tersangka lain dalam kasus tersebut, sebut Arya pihaknya akan mendalaminya dan melihat fakta-fakta di persidangan nantinya.

"Masih akan kita dalami, kalau untuk sekarang cukup dua orang ini dulu karena alat bukti sudah cukup," katanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Zu dan AR selaku Kades dan Bendahara Desa Belumai I yang masih aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus APBDes desa setempat. Dimana keduanya diyakini terbukti secara sah melakukan korupsi, selain ada kegiatan fisik yang tidak sesuai spesifikasi keduanya juga melakukan kegiatan Fiktif seperti pengadaan sejumlah barang diantaranya pengadaan baju dinas dan laptop. Selain itu, tandatangan Sekdes dalam sejumlah pengadaan kegiatan fiktif tersebut dipalsukan.

Di sisi lain, dari kegiatan yang dilakukan oleh kedua tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara totalnya dari 2017, 2018 dan 2019 berjumlah kurang lebih Rp 680 Juta. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait