122 Desa Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

Senin 18-10-2021,09:46 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Sebanyak 122 desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, belum satupun perangkat desa yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Novi Kurniadi melalui Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta, RA Suci Rahmadaniati, S.TR kepada wartawan, Minggu (17/10) kemarin.

"Sejauh ini dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong belum ada desa yang perangkatnya terdaftar di BPJS Kesehatan," sampainya.

Dikatakan Suci, namun sebelumnya pihaknya pernah berkoordinasi dengan pihak BPKD berkenaan dengan hal tersebut. Hasil dari koordinasi itu bahwa untuk perangkat desa belum ada pembahasan.

"Dari situ kata kepala badan, nanti akan kami bahas lebih lanjut perihal itu. Beliau juga bilang secara keseluruhan kalau dianggarkan sebanyak 122 desa itu sekitar Rp 1,6 miliar yang harus dianggarkan di APBD tahun 2022," katanya.

Sesuai Pasal 4 Ayat 2 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pegawai Swasta, Pekerja Pegawai yang tidak termasuk di atas menerima gaji atau upah.

"Dengan ini Kepala Desa beserta perangkatnya menjadi salah satu pekerja penerima upah yang wajib mendaftar program JKN-KIS," ucapnya.

Terlebih kebijakan terbaru ada kemudahan bagi pekerja penerima upah, yakni terhitung sejak 1 Januari 2020 lalu pembayaran iuran BPJS hanya sebesar 1 persen dibayarkan peserta, selebihnya sebesar 4 persen dibayar oleh pemerintah daerah.

"Sebesar 1 persen itu dibayar dari gaji masing-masing perangkat dan itu hanya sebesar Rp 20 ribu untuk kapasitas lima orang, jadi misal suami istri terus anak tiga dapat semua. Ditambah lagi disini perangkat desa mendapat BPJS Kesehatan kelas II. Jumlah segitu sangat jauh apabila iuran secara mandiri dan lebih murah pula dibandingkan dengan kelas III, dimana harus bayar Rp 35 per orangnya," terangnya.

Diketahui sebelumnya sudah pernah terdaftar tiga desa di BPJS Kesehatan, namun masih menggunakan mekanisme lama. Sejak dikeluarkannya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa.

"Nah itu balik lagi tadi wajib dianggarkan sebesar 4 persen dari APBD, karena Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum ada anggaran untuk menganggarkannya, jadi tiga desa itu tadi akhirnya dinonaktifkan karena tidak sesuai dengan Permendagri 119," tuturnya.

Terakhir pihaknya berharap untuk tahun berikutnya dapat dianggarkan sebesar 4 persen bagi Kepala Desa beserta perangkat desa. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait