Nikah, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Jumat 29-10-2021,11:22 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUP EKSPRESS ONLINE - Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM menyebut bahwa bagi masyarakat Rejang Lebong yang ingin melangsungkan pernikahan juga wajib menunjukkan kartu vaksin.

Hal ini guna mendukung program Pemerintah dalam rangka percepatan vaksinasi.

"Di Kabupaten Rejang Lebong ini, bakal diberlakukan kewajiban menunjukkan kartu vaksin dalam urusan pelayanan administrasi. Bukan hanya KTP, penertiban izin dan sebagainya, namun yang mau nikah juga wajib menunjukkan kartu vaksin," sampai Bupati Rejang Lebong dalam rapat koordinasi percepatan vaksinasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Kamis (28/10).

Bahkan kata Bupati, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan Pemberlakuan kartu vaksin dalam urusan pelayanan masyarakat. Dimana Pemberlakuan kartu vaksin tersebut akan dimulai pada 1 November mendatang.

"Jika tidak dapat menunjukkan kartu vaksin, siap-siap pelayanan juga tidak akan diberikan," katanya.

Berkaitan dengan itu juga, Bupati juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat hingga tingkat Kades dan Lurah untuk mensosialisasikan SE tersebut berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi.

"Oleh karena itu, Kami mengajak masyarakat untuk dilakukan vaksinasi. Karena saat ini stok vaksin yang tersedia cukup banyak, sehingga manfaatkan lah faskes-faskes yang ada untuk melakukan vaksinasi," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait